Rabu 03 Feb 2016 20:34 WIB

CD Orisinal Mulai 'Invasi' Glodok, Yuk Kenali Ciri-cirinya

Rep: c27/ Red: Hazliansyah
The Virgin saat meluncurkan album terbaru mereka, Positive Negative, Jumat (14/2)
Foto: Antara/Teresia May
The Virgin saat meluncurkan album terbaru mereka, Positive Negative, Jumat (14/2)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pembajakan, khususnya di dunia musik adalah permasalahan begitu sulit dipecahkan. Berbagai upaya telah dilakukan dalam mengatasi rantai pembajakan, namun hasilnya bukanya berkurang, tapi justru kian berkembang. Bahkan di titik-titik tertentu, produksi bajakan seakan tak tersentuh.

Harapan baru lantas muncul dengan gagasan yang dikeluarkan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI), Gabungan Perusahaan Rekaman Indonesia (Gaperindo) dan Perkumpulan Industri Media Replika Indonesia (PIMRI) dengan memasok produk musik berupa CD, VCD, dan DVD orisinal dalam harga yang murah meriah.

Sekjen Gaperindo, Binsar Silalahi mengatakan, pembajakan produk musik di Tanah Air tidak bisa diperangi dengan cara-cara keras. Melalui kerja sama antar pihak, pembajakan dapat sedikit demi sedikit dikurangi dengan menghadirkan produk musik yang ramah kantong.

Namun usaha ini tidak dapat berjalan jika konsumen tidak memiliki kesadaran untuk memilih produk yang orisinal. Karena itu ia mendorong masyarakat mengenal produk musik yang orisinal.  

Dalam produk super murah yang dikeluarkan pihaknya seharga Rp 5.000 misalnya. Terdapat beberapa ciri-ciri yang dapat dengan mudah dikenali masyarakat.

"Ada hologram dan logo dari ASIRI dan Gaperindo di cover album," ujar Binsar di Glodok, Jakarta, Rabu (3/2).

Ciri-ciri lain kode khusus pada bagian CD, VCD, atau DVD yang bisa menjadi petunjuk asal produk tersebut dibuat. Produk bajakan tidak akan memiliki kode ini karena tidak jelas siapa distributor pencetaknya.

Di samping itu, jika produk memuat video klip musisi, maka perlu ada sensor film. Sebab konten video juga telah diatur oleh UU Perfilman yang berlaku juga pada video klip dalam VCD.

"Ini juga berhubungan izin dari tiga pemegang hak sebuah karya musik," ujar Binsar.

Tiga pemilik hak tersebut dimiliki oleh produser, penyanyi, dan juga pencipta lagu. Sehingga izin dari mereka merupkan salah satu syarat sebuah produk musik dinilai legal atau original ketika disebarkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement