Senin 11 Jan 2016 15:30 WIB

Rumah Produksi Film Engeline Riset di PN Denpasar

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Andi Nur Aminah
Konferensi pers film 'Untuk Angeline' yang diangkat dari kisah nyata pembunuhan Engelie, gadis cilik di Bali.
Foto: C32
Konferensi pers film 'Untuk Angeline' yang diangkat dari kisah nyata pembunuhan Engelie, gadis cilik di Bali.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Perwakilan rumah produksi film yang mengangkat kisah hidup Engeline Margriet Megawe (Angeline), Sonia Gandhi Cinema menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (11/1). Mereka melakukan riset tentang film yang terinspirasi dari kisah nyata pembunuhan bocah delapan tahun tersebut.

"Kami dari Sonia Gandhi Cinema baru akan menggarap film ini pada 25 Februari sembari menunggu putusan akhir persidangan ini," kata perwakilan Sonia Gandhi Cinema, Panglima Indra, Senin (11/1).

Film ini nantinya akan berjudul 'Engeline: Inspiring of True Story Engeline.' Kedatangan kru ke PN Denpasar untuk menggali informasi, merekam, mendata, dan menyaksikan langsung jalannya persidangan yang melibatkan dua tersangka, yaitu ibu angkat Angeline, Margriet Christina Megawe dan mantan asisten rumah tangganya, Agus Tai Hamdamai.

(Baca Juga: Film 'Untuk Angeline' Direncanakan Tayang April 2016)

Sonia Gandhi Cinema, Panglima mengatakan juga masih menunggu proses perizinan dari pihak terkait. Skrip film ini sebagiannya sudah rampung dan sedang diedit. Rumah produksi sedang menunggu izin dari pihak terkait, khususnya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pengacara kedua belah pihak, dan keluarga. 

Rumah produksi sejauh ini baru membahas cerita yang mengisahkan proses pengangkatan Engeline sebagai anak angkat Margriet, masa-masa sekolah Engeline, hingga jasadnya ditemukan. Film ini bertujuan mengedukasi masyarakat akan pentingnya pendidikan anak dan bahaya kekerasan terhadap anak, apalagi yang berujung kematian.

Kepala Divisi Sosialisasi KPAI, Herlinda yang hadir di lokasi mengapresiasi pembuatan film ini. Meski demikian, dia mengingatkan bahwa proses hukum kasus ini masih berlangsung. "Prosedur yang berlaku juga perlu diperhatikan, misalnya menunggu putusan hakim yang inkrah," kata Herlinda.

Film tersebut tetap bisa diproduksi jika hanya mengambil sudut pandang yang sudah ada dan bukan bagian penting yang belum diputus. Ini supaya kemunculan film ini nantinya tak memicu perdebatan, juga tak dinilai membohongi publik.

Persidangan kasus Engeline sejauh ini masih mendengarkan kesaksian dari pihak Margriet dan Agus. Salah satu saksi ahli dari Universitas Udayana, I Gede Adi Purnama menyatakan rumah Margriet tak layak huni. Ia mencontohkan banyaknya kotoran hewan di rumah berlokasi di Jalan Sedap malam No 26, Sanur. "Di sana banyak kotoran ayam berserakan, sumber air bersih pun tak ada," katanya. 

Persidangan kasus pembunuhan Engeline masih terus digelar tiga kali dalam sepekan, yaitu Senin dan Kamis untuk Margriet. Sedangkan Jumat untuk terdakwa Agus. Sidang ini dipimpin majelis hakim yang diketuai Edward Haris Sinaga. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement