Selasa 29 Sep 2015 08:05 WIB

Cakra Khan Yakin Hak Royalti Musisi Lebih Terlindungi

Rep: MG ROL 48/ Red: Hazliansyah
Aksi panggung penyanyi Cakra Khan saat tampil pada acara Kampung Gabungan Artis & Seniman Sunda (GASS) 2
Foto: Republika/Septianjar Muharam
Aksi panggung penyanyi Cakra Khan saat tampil pada acara Kampung Gabungan Artis & Seniman Sunda (GASS) 2 "Coklat Kita Gasspol" di Sasana Budaya Ganesha, Kota Bandung, Rabu (19/8) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyanyi pop Cakra Khan menyatakan dukunganya terhadap langkah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meresmikan Wahana Musik Indonesia (WAMI) dan Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) serta Aplikasi Online Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek Terdaftar.

Melalui tiga hal tersebut, hak-hak musisi akan lebih terlindungi dan terjamin, serta royalti juga akan diterima kepada yang berhak.

"Gue seneng sekali melihat kemajuan sekarang, hak-hak musisi terlindungi dan terjamin. Bisa dilihat tadinya royalti kan jatuhnya biasanya ke komposer, jadi sekarang lebih adil, maksudnya semua yang melakukan musik itu bisa mendapatkan royalti yang sama," ujar Cakra Khan di Gedung Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Senin (28/9).

Cakra mengaku, dengan diresmikan dua lembaga tersebut dan Aplikasi Online Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek Terdaftar membuat kinerjanya menjadi musisi selama ini tidak sia-sia. Hal tersebut memberikan apresiasi tinggi pada musisi, serta mengurangi tindak pembajakan yang dinilai merugikan musisi.

"Kerja kita bukan sia-sia, jadi ada timbal baliknya, ada apresiasi dari pemerintah," kata Cakra Khan.

Penyanyi 'Harus Terpisah' itu berharap lembaga dan program yang baru diresmikan tersebut bisa berjalan sebagaimana mestinya, dan dampaknya bisa mensejahterakan musisi tanah air.

"Semoga bisa bejalan (LMKN, WAMI, dan SELMI), bukan gebrakan gini doang lalu hilang lagi, semoga benar-benar akan terus berjalan. Semoga dengan adanya ini, hak-hak musisi bisa terlindungi, bisa sejahtera lagi," tambah Cakra Khan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement