Jumat 06 Mar 2015 13:24 WIB

Mewarnai Rambut Saat Hamil, Bolehkah?

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Indira Rezkisari
Mewarnai rambut
Foto: annemariegianni
Mewarnai rambut

REPUBLIKA.CO.ID, Ketika sedang hamil, Anda mungkin mendapatkan banyak nasihat kecantikan yang sering kali bertentangan dengan keinginan Anda. Berikut ini adalah saran dari ahli mewarnai rambut, Amie Wilson tentang apakah Anda boleh mewarnai rambut ketika hamil, dilansir dari Mother & Baby, Jumat (6/3).

Wilson menyarankan wanita hamil untuk tidak mewarnai rambutnya tiga bulan pertama atau trimester pertama kehamilan. Setelah lewat tiga bulan, Anda bisa mewarnai rambut Anda namun disarankan berkonsultasi dengan pewarna rambut profesional ketimbang melakukan sendiri di rumah.

"Sebab perubahan hormon itu bisa membuat ibu hamil alergi terhadap bahan kimia pewarna. Penting untuk melakukan tes patch pada pergelangan tangan Anda setiap kali Anda ingin mewarnai rambut, setidaknya 48 jam sebelum pewarnaan," kata Wilson.

Jika Anda ingin mewarnai rambut dengan dua warna, Wilson menyarankan memisahkan rambut Anda dengan cara zig zag sehingga lebih mudah dicat dari ujungnya. Dengan cara ini, pewarna rambut tidak akan menyentuh kulit kepala secara langsung. Anda juga bisa menggunakan bantuan alat sebuah root touch-up stick.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement