Jumat 09 Jan 2015 10:06 WIB

Pelajaran dari QZ8501, Buatlah Catatan Keuangan bagi Keluarga

Rep: Desy Susilawati/ Red: Indira Rezkisari
.
Foto: pixabay
.

REPUBLIKA.CO.ID, Berita tentang kecelakaan pesawat terbang yang menyebabkan jatuhnya banyak korban jiwa sekali lagi mengingatkan kita betapa masa hidup manusia bisa berakhir kapan saja. Dan, dengan cara apa saja.

Ketika ajal menjemput, apakah Anda sudah siap secara finansial? Bagaimana nasib kelanjutan hidup anggota keluarga yang Anda tinggalkan? Bagaimana jika harta waris atau utang Anda menjadi sumber permasalahan bagi para ahli waris?

Di bawah ini beberapa tips yang disampaikan perencana keuangan dari One Shildt Financial Planning, Agustina Fitria Aryani, CFP AEPP. Tips yang disampaikan merupakan upaya untuk menyiapkan diri dan anggota keluarga supaya meminimalkan masalah finansial yang dapat timbul pada saat dan setelah Anda meninggal dunia.

Ia menyarankan Anda membuat catatan yang memuat informasi semua harta dan utang, serta asuransi jiwa. Lalu, sebaiknya Anda membuat catatan pula yang memuat informasi semua harta dan utang serta asuransi jiwa.

Pertama catat apa bentuknya (rumah, tanah, emas, tabungan, saham, utang kredit perumahan rakyat atau KPR, kredit mobil, polis asuransi jiwa, dan lainnya).  Kedua, cantumkan pula atas nama siapa dan apakah ada akta atau bukti kepemilikan atas harta dan utang Anda tersebut.

Ketiga, sebutkan pula di mana lokasi atau penyimpanannya (alamat, safe deposit box di bank, dan  lainnya). Keempat, beritahukan di catatan tersebut, berkaitan dengan lembaga apa (nama bank atau sekuritas atau multifinance atau perusahaan asuransi, beserta nomer telepon atau alamat yang bisa dihubungi).

Kelima, jangan lupa sertakan nama dan telepon pihak yang berwenang atau yang dapat dihubungi di perusahaan tempat bekerja saat ini, biasanya supervisor atau bagian personalia. Hal ini berkaitan dengan klaim benefit dari perusahaan.

Keenam, jika Anda sudah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, catatlah nomer telepon dan alamat kantor BPJS Ketenagakerjaan yang terdekat.  ”Catatan ini agar diperbaharui segera setelah ada perubahan yang signifikan,” ujarnya kepada ROL, Jumat (9/1),

Buat dan perbaharui surat wasiat adalah saran berikutnya. Ia menyarankan agar Anda membuat surat wasiat yang mencantumkan mengenai hal-hal Anda inginkan setelah Anda meninggal dunia.

Surat wasiat dapat dibuat dengan tiga cara. Yaitu dibuat oleh notaris, dibuat dengan tangan sendiri oleh pewaris kemudian dititipkan kepada notaris dengan dua orang saksi atau dibuat secara rahasia, ditutup oleh segel, dan dititipkan kepada notaris.

“Pelaksanaan isi surat wasiat selanjutnya mengikuti ketentuan hukum waris yang berlaku (hukum waris Islam, hukum perdata, atau hukum waris adat),” ungkapnya.

Langkah berikutnya, tunjuklah orang yang akan menjadi wali bagi anak-anak jika nantinya Anda dan pasangan (suami atau istri) meninggal saat anak-anak masih di bawah umur (belum cakap hukum).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement