Kamis 13 Nov 2014 07:05 WIB

Jeremy Thomas Bersaksi di PN Gianyar Soal Penyerobotan Vila

Jeremy Thomas.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Jeremy Thomas.

REPUBLIKA.CO.ID, GIANYAR -- Kasus dugaan penyerobotan vila milik Jeremy Thomas di Gianyar, Bali, masih berlanjut. Bintang sinetron itu, Rabu (12/11) kemarin bersaksi di ruang sidang Pengadilan Negeri Gianyar. 

"Boleh aja orang bilang apa, yang penting tanah sekaligus Vila Kirana sudah atas nama saya sejak tahun 2013," kata Jeremy Thomas setelah bersaksi di Pengadilan Negeri Gianyar.

Menurut dia, pada prinsipnya sederhana, apa yang disepakati sesuai UU dilaksanakan. Perjanjian itu dilindungi UU.

Terpenting, pria yang sedang memproduksi "Indonesia Food and Culiner" itu mengatakan akan menunggu proses hukum yang ada.

"Ini masalah kecil aktivitas saya tak terganggu," katanya.

Sementara itu, pada sidang yang dipimpin Aries .S Lubis, SH terungkap Jeremy Thomas melaporkan Alexander Pattick Morris ke Polres Gianyar dengan nomor laporan LPB/82/X/2014/Res Gianyar pada tanggal 5 Oktober 2014 pukul 14.00 Wita. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement