Jumat 24 Oct 2014 10:46 WIB

Vila Diserobot WNA, Jeremy Thomas Jalani Pemeriksaan

Jeremy Thomas.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Jeremy Thomas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus penyerobotan tanah dan vila milik Jeremy Thomas di Gianyar, Bali, yang diduga dilakukan seorang Warga Negara Asing (WNA) terus berlanjut. Kamis (23/10) malam, Jeremy Thomas memenuhi panggilan penyidik di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Jeremy telah melaporkan kasus ini ke Polres Gianyar dan Polda Bali.

"Saya ke sini untuk diminta klarifikasi mengapa hal ini bisa terjadi," ujar Jeremy Thomas.

Di kesempatan itu Jeremy diminta menjabarkan awal mula kejadian hingga akhirnya membuat laporan ke Polres Gianyar dan Polda Bali.

"Akhirnya semua (laporan) diselaraskan, dan mereka (Polda Metro Jaya) sepakat untuk menerima dokumen," kata dia.

Saat ini pihak kepolisian masih mengumpulkan bukti dan menggali keterangan dari sejumlah saksi.

"Masih ada dua orang saksi yang belum diperiksa. Sesudah itu baru mereka akan memutuskan siapa yang berhak atas hal (tanah) tersebut," ujar Jeremy.

Dugaan penyerobotan tanah dan vila di Gianyar, Bali ini bermula saat Jeremy membeli sebuah vila seharga Rp 17 miliar dari seorang WNA Australia bernama Alexander Patrick Morriss satu tahun silam.

Karena WNA tidak boleh memiliki aset di Indonesia, Patrick lantas meminjam nama kepada Rudy Marcio Meetra untuk memiliki vila tersebut.

"Jadi Patrick adalah pemilik, tapi di-nominee ke Rudy. Kemudian ada perjanjian yang membuat sertifikat hak milik atas nama saya," kata Jeremy.

Namun, beberapa waktu lalu Patrick merasa vila tersebut masih miliknya dan mencoba mengambil alih dengan melakukan penyerobotan. Menurut Jeremy, Patrick harus menempuh jalan yang sesuai jika ingin memiliki kembali asetnya tersebut. 

"Kita harus hormati perjanjian yang sudah dibuat," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement