Kamis 02 Oct 2014 21:24 WIB

SBY Juga Dapat Penghasilan dari Royalti Lagu Ciptaannya Lho....

Red: M Akbar
Presiden SBY sedang bernyanyi
Foto: www.presidenri.go.id
Presiden SBY sedang bernyanyi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Organisasi Karya Cipta Indonesia (KCI) memberikan royalti lagu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) senilai Rp 16,6 juta. Royalti itu didapat dari hasil pembayaran para pengguna seperti dari rumah karaoke, panggung pertunjukkan, siara radio dan televisi serta tempat-tempat hiburan lainnya di seluruh Indonesia.

Ketua Umum KCI, Dharma Oratmangun, menjelaskan royalti yang telah diberikan kepada orang nomor satu di negeri ini setelah dipotong pajak pendapatan. Ia menjelaskan pemberian royalti itu telah diberikan secara langsung kepada SBY pada 9 September silam. Pemberian diberikan di Cikeas sebagai kado bagi ulang tahun SBY ke-65.

''Pemberian ini bukan bentuk gratifikasi loh. Ini merupakan hak beliau selaku pencipta lagu,'' katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/10).

Dharma menjelaskan dana sebesar itu didapat selama rentang waktu tiga tahun sejak lagu SBY itu dilempar ke publik. ''Royalti ini akan diterima seumur hidup bagi seluruh pencipta lagu termasuk Pak SBY, bahkan apabila si pencipta lagu wafat royalti tetap akan diberikan kepada ahli warisnya sepanjang 70 tahun terhitung sejak si pencipta lagu wafat,'' jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement