Ahad 28 Sep 2014 13:05 WIB

Wow....Royalti Pencipta Lagu Dangdut Capai Rp 3,2 Miliar

Konser musik dangdut (ilustrasi).
Foto: Dok Republika
Konser musik dangdut (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendapatan royalti hak cipta lagu dangdut yang tergabung dalam Asosiasi Hak Cipta Dangdut Indonesia (AHCDI) tahun 2014 tercatat mencapai Rp3,2 miliar. Jumlah ini meningkat tajam dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya Rp 400 juta dalam setahun.

Sekretaris AHCDI yang juga menjabat salah satu direktur di Royalti Anugrah Indonesia (RAI), Ismail, di Jakarta, Ahad (28/9), mengatakan peningkatan itu karena gencarnya RAI dalam melakukan penagihan ke sejumlah tempat karaoke di seluruh Indonesia. n"Ini adalah kabar baik bagi pencipta lagu dangdut di Indonesia, sebab karya mereka sangat dihargai dengan keberadaan royalti, dan kita harapkan ke depan akan meningkat royaltinya karena semakin banyaknya tempat karaoke berdiri," katanya.

Selain melakukan penagihan royalti dari perusahaan karaoke dan kafe, RAI juga mengutip persentase dari para penyanyi yang tampil di televisi atas setiap lagu yang dinyanyikan. "Kita bersyukur ada peningkatan royalti, sebab kita melakukan manajemen royalti secara profesional dalam AHCDI, dan pendapatan royalti terbesar masuk dari tempat karaoke yang sering memutar lagu dangdut," katanya.

Ia mengatakan manajemen pendapatan royalti akan dibagi kepada sekitar 200 lebih pencipta lagu dangdut yang tergabung dalam AHCDI, dan pendapatan royalti pencipta lagu terbesar ada pada Rhoma Irama, yang juga penyanyi dangdut.

"Pemberiannya akan dilakukan setahun dua kali, atau setiap enam bulan kepada pencipta lagu dengan besaran royalti sesuai dengan total lagu yang diciptakan oleh masing-masing pencipta," katanya.

Ke depan, Ismail menargetkan pendapatan royalti pencipta lagu dangdut Indonesia bisa meningkat kembali mencapai Rp100 miliar, sesuai dengan amanat Undang Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 pada Pasal 1 butir 1, 4, 5 dan 12 dan pasal 72 butir 1 dan 2.

"Saat ini, kita juga terus memperjuangkan beberapa lagu dangdut yang dipakai pihak lain namun mereka belum membayarkan royaltinya. Dan kita akan melakukan pendekatan dengan cara baik, sesuai amanat UU Hak Cipta," katanya.

Ia berharap dengan meningkatnya royalti kepada pencipta lagu dangdut di Indonesia, maka semakin banyak seniman yang merasa dihargai dan akan memunculkan pencipta lagu berbakat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement