REPUBLIKA.CO.ID, -- Pengadilan New York memutuskan sutradara film Avatar, James Cameron tidak bersalah atas gugatan yang diajukan seniman Inggris, William Roger Dean. Cameron tidak terbukti menjiplak 14 lukisan Dean untuk dimasukkan dalam film Avatar.
Jesse M Furman selaku hakim dari Pengadilan di New York mengatakan, sejumlah tuntutan yang diajukan Dean tidak beralasan, seperti dikutip dari The Hollywood Reporter, Kamis (18/9).
Selain itu Furman juga menyatakan, gambar-gambar yang ditampilkan Cameron dalam Avatar merupakan karya dari seniman yang juga melalui proses imajinasi, potong (cropped), rotasi (rotated) dan lainnya sehingga terlihat mirip dengan lukisan milik Dean.
Sebelumnya Roger Dean mengajukan tuntutan sebesar 50 juta dolar AS terhadap Cameron, 20th Century Fox dan rumah produksi milik Cameron Lighstom Entertainment. Ia menuding Cameron dengan sengaja menyalin, menyebarkan, dan mengeksploitasi gambar-gambar orisinil miliknya.
Dalam gugatannya Dean menyatakan, 14 karya imajinatif dan orisinil miliknya dipelajari dan dirujuk oleh Cameron dalam persiapan film yang kemudian menjadi film dengan pendapatan terbesar di dunia.
Ini adalah tuntutan kedua yang dihadapi Cameron terkait film Avatar. Sebelumnya penulis skenario Bryant Moore mengaku bagian dari dua skenario yang dikirim ke perusahaan Cameron telah digunakan pada film Avatar.