REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Marshanda memutuskan melepas jilbab di tengah proses perceraiannya dengan Ben Kasyafani. Lalu, akankah keputusan Marshanda ini akan menggugurkan haknya terhadap anak semata wayang mereka nantinya?
Ditemui usai proses sidang cerai kliennya, pengacara Marshanda Afdal Zikri membantah hal tersebut. Menurutnya, melepas jilbab tidak ada pengaruhnya dengan hak asuh.
"Didalam hukum Islam pun tidak ada alasan yang membenarkan dengan lepas hjiab seseorang akan kehilangan hak asuh. Itu tidak ada," ujar Afdal Zikri saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (22/7).
Yang bisa menghapus hak (asuh) seseorang, kata dia, adalah jika seseorang itu tidak berakal, pemabuk juga penzina.
"Itu yang bisa menghilangkan hak asuh. Tapi kalau lepas jilbab tidak ada alasan hukum dia kehilangan hak asuh," ujarnya.
Afdal mempersilahkan jika pihak Ben Kasyafani menggunakan hal tersebut untuk memperoleh hak asuh.
"Ya silahkan, itu terserah pihak Ben," ujar Afdal menegaskan.