REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membuat keputusan terkait perkara gugatan perbuatan melawan hukum atas film "Soekarno" yang dilayangkan Rachmawati Soekarno Putri terhadap PT Tripar Multivision Plus dan Hanung Bramantyo sebagai tergugat. Pengadilan memutuskan menolak semua gugatan yang diajukan.
"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberi putusan yang intinya menolak semua gugatan penggugat dalam provisi maupun pokok perkara. Keputusan itu dijatuhkan pada Selasa (1/7) kemarin," ujar David Abraham selaku kuasa hukum Multivision Plus dalam keterangan persnya, Rabu (2/7) siang, di Jakarta.
Ia mengatakan, atas putusan dengan perkara No.499/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst itu, Multivision Plus tidak terbukti melakukan perbuatan hukum dalam produksi film "Soekarno". Dan PT Tripar Multivision Plus selaku pemilik film tidak dilarang mengedarkan, menayangkan, mempromosikan film "Soekarno".
"Jadi tidak ada satupun keputusan hukum yang melarang beredarnya film Soekarno.
Di tempat yang sama, Hanung Bramantyo selaku sutradara film Soekarno bersyukur dengan keputusan ini. Hanung mengatakan, berdasarkan keputusan ini, maka penayangan film Soekarno akan berlanjut ke berbagai format.
"Karena penayangan film tidak hanya berhenti pada bioskop, ada VCD, DVD, juga televisi. Karena putusan telah menolak semua gugatan, ke depan film Soekarno juga akan hadir dalam format-format tersebut," ujar Hanung.
Tidak hanya itu, Hanung bersama Multivision juga akan menayangkan versi panjang (extended) dari film Soekarno. Rencananya film tersebut akan tayang di bioskop mulai tanggal 14 Agustus mendatang.
"Versi yang panjang ini akan menampilkan adegan-adegan yang sebelumnya terpaksa dipotong karena permasalahan durasi," ujar Hanung.