Ahad 23 Mar 2014 23:16 WIB

Charly 'Setia Band' Gelar Aksi Penggalangan Dana untuk Satinah

Musisi Charly Van Houten (tengah) bersama pengacara Ahmad Rifai (kanan) menggamen saat bergabung dalam gerakan peduli KPK di Kramat Sentiong, Jakarta, Rabu, (27/6). Gerakan tersebut sebagai sumbangan terhadap pembangunan gedung baru KPK dan hasil yang terk
Foto: Antara/Agus Apriyanto
Musisi Charly Van Houten (tengah) bersama pengacara Ahmad Rifai (kanan) menggamen saat bergabung dalam gerakan peduli KPK di Kramat Sentiong, Jakarta, Rabu, (27/6). Gerakan tersebut sebagai sumbangan terhadap pembangunan gedung baru KPK dan hasil yang terk

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Vonis hukuman mati terhadap Satinah, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) mengundang keprihatinan banyak pihak. Tidak terkecuali vokalis Setia Band, Charly van Houtten. 

Rencananya Charly akan melakukan aksi penggalangan dana untuk memenuhi tuntutan diyat yang diajukan pihak ahli waris (keluarga majikan Satinah). Aksi tersebut akan dilakukan Charly dengan mengamen ke beberapa lokasi.  

"Ini merupakan bentuk kepedulian aku untuk sesama anak bangsa, kegiatan ini memang bukan hal yang besar, tapi siapa tahu hal kecil seperti ini bisa memberi pengaruh besar bagi seseorang yang membutuhkan bantuan," kata Charly kepada wartawan, Sabtu (22/3).

Kegiatan ini akan dilakukan Charly mulai 24-26 Maret 2014. Aksi akan diawali di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Cengkareng dan diakhiri di kota kelahiran Satinah, Semarang, Jawa tengah.

"Rencananya saya bersama suami Satinah dan anaknya akan ikut serta menemani saya mengamen di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng hingga ke tanah kelahirannya di Jawa Tengah," kata Charly.

Uang yang terkumpul, kata Charly, akan langsung didonasikan kepada keluarga Satinah. Ia tidak akan menargetkan besaran uang dari warga yang akan memberikan donasi."Silakan seikhlasnya akan kami terima dan nanti hasil donasi yang terkumpul akan langsung kami berikan ke keluarga Satinah," kata dia. 

Sebelumnya Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, inti permasalahan dalam kasus Satinah ini adalah permintaan uang (red; diyat) dari pihak ahli waris yang jumlahnya terus bertambah. Melalui beberapa kali upaya negosiasi, besaran uang yang diminta dapat ditekan, hingga belakaangan muncul nominal Rp 21 miliar. 

Saat ini, upaya jangka pendek yang bisa dilakukan adalah melakukan negosiasi dengan pihak ahli waris untuk dapat memaafkan dan mengurangi jumlah diyat. 

“Hal ini masih terus dilakukan oleh Kemlu bersama Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (kemenakertrans),” kata Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. 

Baru-baru ini utusan kementrian Luar Negeri (Kemlu) juga telah membukakan saluran donasi untuk Satinah, di rekening BRI nomor 0325-01-001406-30-2 atas nama Disnakertrans provinsi Jawa Tengah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement