REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Pengadilan akhirnya memutuskan penyanyi Kanye West harus menjalani hukuman 24 bulan masa percobaan. Tidak hanya itu, teman hidup Kim Kardashian ini harus menjalani 240 jam pelayanan masyarakat.
Hukuman itu diterimanya pada Senin, 17 Maret kemarin atas kesalahanya menyerang seorang paparazzi.
Ceritanya, seorang paparazzi bernama Daniel Ramos mengajukan gugatan terhadap Kanye. Ia pada 19 Juli 2013 lalu mencoba mengambil foto Kanye di Bandara Internasional Los Angeles.
"Daniel dan fotografer lainnya berkumpul di trotoar di depan LAX untuk memfoto sang seleb keluar dari bandara. Daniel yang berdiri sekitar 10 meter dari Kanye sontak langsung mendapati kameranya dirusak. Kanye merusak tanpa berbicara padanya terlebih dulu," ujar hakim, dilansir dari Aceshowbiz, Selasa (18/3).
Daniel kemudian mencoba menyelamatan kameranya, namun Kanye kemudian justru berbalik memukulnya hingga dia jatuh ke trotoar beraspal dan menderita luka pinggung kanan. Daniel pun kemudian dibawa dengan ambulans ke ruang gawat darurat.
Sikap arogan dan kemarahan Kanye itu membuat Daniel berang dan melaporkannya ke polisi. Sidang dengar pendapat berikutnya akan dijadwalkan kembali dilangsungkan pada 17 Juli mendatang.