Rabu 30 Oct 2013 14:48 WIB

Wisata Syariah Juga Bermanfaat Bagi Non-Muslim

Ketua MUI, H. Amidhan (kanan) didampingi Dirjen Pemasaran Pariwisata Kemenparekraf Esthy Reko Astuti dalam acara peluncuran
Foto: Republika/Hazliansyah
Ketua MUI, H. Amidhan (kanan) didampingi Dirjen Pemasaran Pariwisata Kemenparekraf Esthy Reko Astuti dalam acara peluncuran "Produk Wisata Syariah", Rabu (30/10) siang di JIExpo, Kemayoran, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia menyambut baik program pemerintah yang meluncurkan "Produk Wisata Syariah". Tidak hanya bagi umat muslim, wisata syariah juga bermanfaat bagi traveler yang non-muslim.

Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif secara resmi meluncurkan "Produk Wisata Syariah". Produk tersebut diluncurkan bertepatan dengan kegiatan Indonesia Halal Expo (Indhex) 2013 & Global Halal Forum yang digelar mulai hari ini hingga 2 November 2013 di JIExpo Kemayoran, Jakarta.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai salah satu lembaga yang digandeng pemerintah dalam merumuskan standar baku bagi industri dan pengusaha untuk menjalankan bisnisnya sesuai syariah, mendukung penuh program ini.

"Kami berterima kasih pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan sepenuhnya mendukung program ini. Wisata syariah bagi kami bukanlah dakwah, tapi ini pelaksanaan terhadap apa yang diajarkan dalam islam," ujar Ketua MUI, H. Amidhan usai peluncuran "Produk Wisata Syariah", Rabu (30/10).

Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, lanjut Amidhan, sudah selaiknya memiliki produk wisata syariah.

"Ini akan didengar dunia, bahwa kita juga melaksanakan Wisata Syariah," ujar Amidhan.

Keberadaan Produk Wisata Syariah sejatinya diperuntukkan untuk menjawab kebutuhan wisata muslim saat melakukan perjalanan wisata. Namun lebih dari itu, produk wisata syariah juga dapat dirasakan bagi mereka (wisatawan) yang non-muslim.

"Halal bagi umat Islam adalah manifestasi kepada Allah Swt dan bentuk ketakwaan. Sementara bagi non-muslim, produk halal sudah berarti aman dan baik untuk kesehatan. Karena setiap melakukan sertifikasi halal juga melalui badan pengawas obat dan makanan (BPOM), sehingga dijamin keamanan dan kesehatannya," jelas Amidhan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement