Jumat 11 Oct 2013 13:41 WIB

Sebar Berita Bohong, Seorang Fans Dihukum 200 Jam Layanan Masyarakat

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Hazliansyah
IU
Foto: Kpopstarz
IU

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Seseorang yang menyebarkan kabar negatif tentang penyanyi solo Korea Selatan, IU akhirnya diberikan sanksi sosial atas perbuatannya. Si pelaku dihukum bekerja di pusat layanan masyarakat selama 200 jam.

Pusat layanan masyarakat yang ditunjuk oleh Pengadilan Seoul Central District adalah hasil dari mediasi bersama antara label rekaman IU, Loen Entertainment, dengan pengacara terdakwa. Sanksi sosial tersebut sebagai hukuman pengganti agar terdakwa tidak masuk penjara.

Sebelumnya orang tersebut menyebarkan berita bohong bahwa IU akan segera menikah dengan anggota boyband terkenal.

Kontroversi tersebut dipaparkannya sebab pada Mei lalu, IU secara tidak sengaja mengunggah foto mesranya berdua dengan Eunhyuk, anggota boyband Super Junior. Penggemar berkesimpulan keduanya sudah bertunangan.

Menurut pengadilan Korea Selatan, alamat IP si pelaku dilacak. Ternyata, si pelaku tidak sekali itu saja menyebar rumor tak sedap soal IU, tapi melakukannya berkali-kali. Itu membuat manajemen IU geram dan mengambil jalur hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement