Jumat 02 Aug 2013 17:26 WIB

Hanung Bahagia 'Orang Film' Bisa Terbuka

Hanung Bramantyo (kiri) saat berbicara di acara Buka Bersama Insan Film bertema
Foto: Dudut SP/ist
Hanung Bramantyo (kiri) saat berbicara di acara Buka Bersama Insan Film bertema

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sutradara Hanung Bramantyo tengah gembira. Tidak hanya karena baru saja dianugerahi anak kedua dari hasil pernikahannya dengan Zaskia Adya Mecca, Hanung juga tengah bahagia karena perfilman Indonesia berjalan menuju ke arah positif.

Hanung mengatakan, sejumlah pekerja film di Indonesia tengah membentuk asosiasi profesi. Mulai dari sutradara, kameraman, penulis skenario, artistik hingga pencatat skrip.

Pembentukan asosiasi, kata Hanung, untuk bisa menyuarakan aspirasi masing-masing profesi demi memajukan perfilman Indonesia.

Asosiasi-asosiasi tersebut juga diharapkan dapat duduk bersama dalam menyokong hadirnya Badan Perfilman Indonesia (BPI) sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UU Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman.

"Tahun ini adalah tahun paling menggembirakan, asosiasi dalam proses pembentukan. Tapi yang paling penting bahwa tahun ini insan film bisa terbuka, tidak ada lagi (orang film) yang tua atau yang muda. Tidak ada lagi yang menyebut bahwa yang muda yang paling aktif. Semua berharap bisa terbuka," ungkap Hanung saat ditemui di acara Buka Bersama Insan Film bertema "Mempererat Kemitraan dan Membangun Semangat Perfilman Indonesia", Kamis (1/8) di Gedung Film, Jakarta.

Keberadaan asosiasi dalam pembentukan BPI sangat penting karena film sebut Hanung merupakan kerja kolektif.

"(Asosiasi) Agar menyuarakan keras profesi itu. Kita selama ini sok-sokan sudah berada dalam industri, tapi sebenarnya masih Home Industry," kata Hanung.

Di kesempatan yang sama, Ukus Kuswara selaku Sekjen Ekonomi Kreatif berbasis Seni dan Budaya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengatakan BPI juga diharapkan bisa terbentuk tahun ini.

"Pemerintah hanya fasilitasi dan inisiasi yang diamanahkan Undang-Undang perfilman, mencoba untuk duduk bersama dengan semua insan film," sebut Ukus.

Seperti yang tercantum dalam Pasal 69 UU Perfilman Nomor 33 Tahun 2009, Badan Perfilman Indonesia bertugas untuk menyelenggarakan festival di dalam dan luar negeri, menigikuti festival film di luar negeri, menyelenggarakan pekan film di luar negeri, mempromosikan Indonesia sebagai lokasi pembuatan film asing, memberikan masukan untuk kemajuan perfilman, melakukan penelitian dan pengembangan perfilman, memberikan penghargaan dan memfasilitasi pendanaan pembuatan film tertentu yang bermutu tinggi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement