REPUBLIKA.CO.ID, -- Rihanna dikabarkan akan melayangkan gugatan sebesar lima juta dolar AS terhadap satu merek pakaian di Inggris, Topshop, karena telah menjual pakaian dengan gambar dirinya tanpa izin.
Dilansir dari Aceshowbiz, Ahad (19/5), pihak Rihanna telah melakukan negosiasi terhadap pihak Topshop dalam delapan bulan terakhir. Namun pembicaraan selalu buntu.
"Raksasa pakaian yang dimiliki oleh miliarder Sir Philip Green mengatakan pada penyanyi berusia 25 tahun itu bahwa mereka akan terus menjual T-Shirt. (Pemilik Topshop) Mengaku membeli foto Rihanna dari seorang fotografer," kata seorang sumber.
Rihanna disebut telah menunjuk seorang pengacara internasional, Reed Smith, untuk mengajukan gugatan di London.
Belum ada pernyataan resmi dari pihak Topshop ataupun Rihanna.