Jumat 17 May 2013 22:43 WIB

Eyang Subur Rugi Moril dan Materil

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Citra Listya Rini
Kasus Eyang Subur vs Adi Bing Slamet
Foto: infospesial.net
Kasus Eyang Subur vs Adi Bing Slamet

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Eyang Subur, Abu Bakar, menyatakan kliennya mendapat kerugian moril dan materil yang luar biasa akibat pencemaran dan fitnah yang dilakukan Adi Bing Slamet dan teman-temannya.

Abu mengaku tidak mengerti apa motivasi dari Adi Bing Slamet Cs melawan Eyang Subur. Menurutnya, yang jelas kerugian sudah diderita Eyang Subur. Pernyataan yang bertubi-tubi dari media massa merupakan contoh dari pembunuhan karakter yang dilakukan Adi Bing Slamet Cs.

''Eyang sudah rugi secara moril dan materil,'' kata Abu di Jakarta, Jumat (17/5).

Ia mengatakan tindakan yang dilakukan oleh Adi Bing Slamet Cs secara sepihak menyudutkan Eyang Subur melalui media massa. Bahkan, karena intensitas penyudutan tersebut, masyarakat mendapat transmisi untuk mengakses informasi tersebut.

Kerugian moril yang paling disesalkan dalam kasus ini adalah tidak hanya Eyang Subur yang tertekan, melainkan keluarganya juga menjadi bulan-bulanan pemberitaan media massa. Abu menyampaikan kondisi ini sangat mengganggu kehidupan Eyang Subur sendiri.

Selain kerugian moril, Abu mengungkapkan usaha yang dijalankan Eyang Subur pun mulai tersendat. Usaha seperti rumah produksi untuk jahitan baju misalnya jadi sepi peminat. ''Nominal perbulan bisa Rp 5-Rp 10 miliar hilang,'' kata Abu.

Atas dasar inilah, Kuasa Hukum Eyang Subur melaporkan Adi Bing Slamet Cs ke Mapolda Metro Jaya. Menurut Abu, bukti permulaan sudah cukup seperti pemberitaan Eyang Subur yang marak di media massa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement