REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Mantan vokalis Kangen Band, Maesa Andika Setiawan (29) dituntut 10 bulan penjara dalam perkara membawa kabur anak di bawah umur.
"Terdakwa bersalah telah melarikan anak di bawah umur. Akibat perbutannya, kami menuntut hukuman 10 bulan penjara," kata JPU Hartono usai sidang kasus pencabulan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin.
Pasal yang dikenai terhadap terdakwa, yakni Pasal 332 Ayat (1) KUHP, yakni melarikan anak di bawah umur tanpa izin orang tua dan telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Binsar Siregar, JPU menjelaskan hal yang meringankan, antara lain, terdakwa berkata jujur selama persidangan serta bertanggung jawab atas apa yang dilakukan.
Sidang sebelumnya, terdakwa didakwa dengan pasal berlapis pada dakwaan primer Andika dikenai Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan kedua dengan Pasal 332 Ayat (1) KUHP.
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa terdakwa beberapa kali bersetubuh dengan korban tanpa ada perlawanan atau penolakan dari korban.