REPUBLIKA.CO.ID, LOS ANGELES -- Penyanyi R&B Chris Brown harus menghadap ke ruang sidang lagi pada Juni nanti, setelah hakim di pengadilan Los Angeles mengumpulkan informasi atas dugaan penyanyi itu mengurangi tugas pelayanan masyarakat yang dikenakan padanya.
Chris Brown (23) sedang menjalani hukuman percobaan atas kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Rihanna, pada 2009 lalu yang membuatnya dihukum 108 hari melakukan pelayanan masyarakat dan menghadiri konseling tentang kekerasan dalam rumah tangga.
Jaksa Penuntut Umum mengatakan pada Februari Chris memangkas pelaksanaan pelayanan masyarakat yang harus dikerjakannya.
Setelah pertemuan pribadi dengan chris Brown, jaksa dan penasehatnya pada Jumat (5/4) waktu setempatnya mengutipkan pernyataan hakim Pengadilan Tinggi Los Angeles James Bradlin, yang meminta Brown menghadap ke meja hijau pada 10 Juni mendatang.