Selasa 19 Mar 2013 14:13 WIB

Julia Perez Ditahan Tiga Bulan

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Fernan Rahadi
julia perez
Foto: antara
julia perez

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Artis Julia Perez akan menjalani masa tahanan selama tiga bulan di rumah tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Artis yang akrab disapa dengan Jupe ini pukul 11.00 WIB dibawa ke Rutan tersebut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.

 

Plh Kejari Jakarta Timur Kardi mengatakan, Jupe bersikap kooperatif selama pemeriksaan. ‘’Tidak ada penolakan eksekusi dari Jupe,’’ katanya di kantor Kejari Jakarta Timur, Selasa (19/3) siang.

 

Kuasa Hukum Jupe, Malik Bawazier, mengatakan kedatangan pihak Kejari ke kediaman Jupe adalah kesepakatan yang dibuat oleh kedua pihak. ‘’Tidak menyerahkan diri,’’ katanya.

 

Sebelumnya, Jupe diciduk dari kediamannya di Raffles Hills Cluster Spring Land, Cibubur, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, pada Senin (18/3) pukul 21.45 WIB. Ketika itu, pihak Kejari mendapatkan informasi Jupe di sana dan ketika mengetok pintu rumahnya Jupe sendiri yang membukakan.

 

Jupe diciduk untuk menjalankan pidana tiga bulan penjara setelah kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Hal ini terkait dengan perkara penganiayaannya kepada Dewi Persik.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement