Sabtu 12 Jan 2013 07:28 WIB

Mengecat Rambut Warna-warni, Boleh tidak? (1)

Rep: Yusuf Assidiq/ Red: Endah Hapsari
mengecat rambut. Ilustrasi
Foto: efashionbeautytips.com
mengecat rambut. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Tren gaya rambut terus berkembang dari tahun ke tahun. Bukan hanya dari aspek tata riasnya, namun juga tampilan warna rambut. Setiap tahun tren warna cat rambut pun berganti-ganti. Mode mengecat rambut yang awalnya  berasal dari negara-negara Barat itu, kini justru berkembang pesat di Tanah Air.

Cat rambut kini sedang digandrungi sebagian kaum wanita. Tak hanya di perkotaan, bahkan sampai ke pedesaan.  Setiap salon kecantikan menawarkan layanan cat rambut sesuai mode yang sedang berkembang. Lalu bagaimanakah ajaran Islam memandang praktik mengecat rambut, terutama bagi Muslimah?

Ulama terkemuka di Arab  Saudi, Syekh Ibnu Jibrin dalam kitabnya yang bertajuk al-Kanzu ats-Tsamin, menyesalkan, berkembangnya praktik mengecat rambut di negara-negara Muslim. Apalagi, tren cat rambut itu dilakukan hanya  untuk sekadar bergaya.  Menurutnya,  semir  rambut, pada dasarnya tidak dilarang dalam Islam. Asalkan sesuai ketentuan yang ada. Apakah ketentuan itu?

Syekh Ibnu Jibrin, menerangkan, menyemir rambut memang dibolehkan, kecuali sampai batas sudah menyerupai wanita-wanita kafir dan sesat. ''Yang seperti itu maka hukumnya haram,'' ujarnya. Pendapat itu diperkuat oleh Syekh Abdullah al-Fauzan. Menurut dia, mewarnai rambut untuk wanita (dengan warna selain hitam) tidaklah dilarang.

Kecuali jika terdapat unsur mengubah warna rambut untuk menyerupai orang kafir, maka menjadi tidak dibolehkan.  ''Karena termasuk dalam masalah tasyabuh (menyerupai) orang kafir, sedangkan hukum tasyabuh dengan orang kafir adalah haram,'' ungkap Syekh al-Fauzan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement