REPUBLIKA.CO.ID,NEW YORK -- Putri dari pentolan band rock dunia, Jon 'Bon Jovi' tertangkap pada Rabu (14/11) karena memiliki sejumlah heroin, ganja, dan obat-obatan terlarang lainnya. Stephanie Rose Bongiovi yang masih berusia 19 tahun kemudian didakwa dengan kepemilikan barang haram tersebut.
Stephanie ditangkap polisi di asramanya. Semuanya berawal dari laporan seseorang bahwa gadis itu mengalami overdosis dalam mengonsumsi heroin. Departemen Kepolisian Kirkland langsung menuju asrama Stephanie di Hamilton College dan menggeledah kamarnya.
Saat ditemui, Stephanie ternyata masih hidup. Bersamanya, polisi juga mengamankan Ian S Grant, laki-laki berusia 21 tahun yang juga memiliki obat-obatan terlarang tersebut. Untuk sementara, Stephanie dibebaskan dari tahanan, namun ia diminta kembali lagi ke pengadilan pada hari ini, Kamis (15/11).
Hamilton College kemudian merilis sebuah pernyataan beberapa saat setelah kabar penangkapan Stephanie beredar. "Selain melanggar hukum, tindakan yang diduga dilakukan siswa juga melanggar kebijakan Hamilton College. Perguruan tinggi berjanji akan bekerjasama dengan polisi dalam proses penyelidikan," tulis surat pernyataan tersebut, dikutip dari Soompi, Kamis (15/11).
Pihak kampus juga akan memberi perhatian khusus untuk mewaspadai keselamatan siswanya.