REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemkab Jembrana, Bali, dengan dibantu Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, mendaftarkan hak cipta seni musik tradisional jegog ke Kementerian Hukum dan HAM.
"Mudah-mudahan dengan adanya hak cipta untuk jegog akan lebih memelihara musik tradisional ini sebagai kesenian khas Jembrana," kata Bupati Jembrana I Putu Artha di sela-sela festival jegog dan ngibing atau joget massal, Sabtu sore.
Bersamaan dengan acara tersebut, bukti pendaftaran hak cipta diserahkan Pemkab Jembrana kepada I Ketut Suentra sebagai perwakilan seniman jegog.
Menurut Artha, jegog adalah hasil pergulatan masyarakat Jembrana untuk menciptakan kesenian khas yang tidak ada di daerah lainnya di Bali.
"Banyak cerita sejarah tentang jegog, tapi yang jelas kesenian ini tumbuh dan berkembang menjadi kesenian khas Kabupaten Jembrana," ujarnya.
Sebelumnya wacana untuk mendapatkan hak cipta dari jegog, bahkan mendaftarkan kesenian ini ke UNESCO sempat mengemuka karena seniman-seniman jegog khawatir kesenian ini akan dijiplak.
"Dari para seniman saya mendapatkan informasi kalau kesenian ini sudah ditiru salah satu daerah lain. Harus segera diambil langkah-langkah agar kesenian khas Jembrana ini tidak dijiplak," kata Wakil Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan.