REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tak sedikit wanita yang mendapatkan makian, tempelengan hingga pemukulan saat bertengkar dengan kekasihnya. Menurut Ketua Divisi Informasi dan Dokumentasi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), tindakan kekerasan saat pacaran bisa dijadikan masuk ranah pelanggaran hukum.
Karena itu, ia menyarankan agar tidak menyepelekan kekerasan dalam pacaran. Dedeh mengungkapkan, tahun ini P2TP2A Jawa Barat menangani dua kasus kekerasan dalam pacaran. "Dari awal tahun sampai Juli ini, kasus kekerasan dalam pacaran ada dua yang kita tangani dan kasusnya terjadi di Kota Bandung. Korbannya remaja yang bekerja dan pelajar," kata Dedeh di Kota Bandung, Selasa (10/7).
Dikatakannya, saat berkonsultasi dengan pihaknya, korban kekerasan dalam pacaran itu menceritakan yang bersangkutan mengalami tindakan seperti dipukul, ditempeleng, dan disuruh hal-hal tidak mengenakan. "Ini penekanan oleh pacarnya," imbuh Dedeh.
Kanit II Trafficking dan People Smugling Penyelundupan Manusia Ditkrimum Polda Jawa Barat, Kompol Fatmah Noer secara terpisah mengatakan, penanganan kasus kekerasan dalam pacaran diselesaikan sesuai dengan kondisi atau keadaannya. Fatma mengatakan, jika memang memenuhi unsur hukum maka pelaku kekerasan dalam pacaran juga bisa terkena kasus kekerasan, ancaman, hingga seksual. (baca: Dipukul Pacar? Lapor Kesini Saja)
"Begini jika kekerasan tergantung kejadiannya. Jadi bisa dalam bentuk kekerasan, ancaman serta seksual. Kalau seksual suka sama suka tidak ada penanganan hukumnya, kita nikahkan saja. Namun? kita juga ingin sambil memberikan shock theraphy ke pelaku," ujar Fatma menerangkan.