Jumat 25 May 2012 15:48 WIB

Polri Yakin Lady Gaga tak Langgar Hukum di Indonesia

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Saud Usman Nasution.
Foto: Antara/Reno Esnir
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Saud Usman Nasution.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pihak kepolisian belum memberikan izin keramaian kepada pihak penyelenggara atau promotor konser Lady Gaga, Big Daddy Entertainment karena berbagai persyaratan belum dilengkapi. Namun Polri menegaskan siap untuk mengamankan konser yang sedianya akan digelar di Gelora Bung Karno pada 3 Juni 2012.

"Kalau proses administrasi sudah terpenuhi dan sudah keluar izinnya, kita siap amankan konsernya," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Polisi Saud Usman Nasution yang ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/5).

Saud menambahkan permasalahan konser Lady Gaga masih menunggu pihak penyelenggara untuk melengkapi persyaratan terutama rekomendasi dari Polda Metro Jaya. Persyaratan izin tersebut paling lambat sudah dilengkapi pada tujuh hari sebelum pelaksanaan konser dan izin tersebut akan dikeluarkan pada tiga hari sebelum konser.

Selain itu, ada beberapa hal yang akan dibicarakan dengan pihak penyelenggara mengenai penolakan masyarakat terkait Lady Gaga yang dianggap sebagai pemuja setan dan mengumbar pronografi. Pihak penyelenggara harus mengkomunikasikan hal ini kepada pihak manajemen Lady Gaga agar dapat diakomodasikan.

"Kita imbau semua pihak untuk menaati hukum sehingga tidak ada yang ambil langkah di luar koridor hukum, termasuk Lady Gaga," ujarnya.

Mengenai maraknya penolakan dari berbagai kelompok masyarakat, termasuk empat politikus PPP yang mendatangi Mabes Polri, ia mengatakan pihaknya tetap menjadikan pertimbangan dalam memberikan izin untuk konser Lady Gaga.

Maka dari itu pihaknya akan mencarikan solusi untuk pendorong pihak penyelenggara agar tidak ada informasi yang menyesatkan. "Pihak panitia menjelaskan apa yang akan dilakukan agar masyarakat tidak bingung supaya masyarakat tidak terprovokasi," tegas mantan Kepala Densus 88 ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement