REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA - Muncul usulan agar musik dangdut didaftarkan untuk mendapat pengakuan UNESCO sebagai milik dan karya Indonesia. Menanggapi usulan itu, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono, menyatakan persetujuannya.
"Kami sangat setuju dengan usulan dangdut warisan Indonesia ke UNESCO. Segala bentuk persyaratan yang sudah ditentukan harus dipenuhi. Pemerintah siap mendampingi," ujar Agung Laksono. Komentar disampaikan sela Pembukaan Musyawarah Nasional Persatuan Artis Musik Melayu-Dangdut Indonesia (PAMMI) di Surabaya, Sabtu (3/3).
Menurut dia, UNESCO merupakan lembaga internasional yang memiliki aturan jelas. Sehingga usulan tersebut harus disiapkan dengan baik. Pihaknya optimistis karena musik dangdut dinilai satu-satunya kesenian asal Indonesia yang tidak dimiliki bangsa lain.
Para insan musik dangdut, lanjut dia, disarankan agar segera melakukan konsultasi pihak terkait, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kepemudaan, serta Kementerian Kesejahteraan Rakyat.
"Sebagai penguatan eksistensi maka musik ini harus diakui dunia. Tidak hanya berdampak bagi pelaku, namun bangsa Indoesia juga merasakan dampak positifnya. Antara lain dari unsur perekonomian maupun perdagangan," ujar mantan Ketua DPR RI tersebut.
Kendati demikian, pihaknya menilai saat ini semua rakyat di negeri ini maupun di luar negeri sudah mengakui bahwa musik dangdut adalah milik Indonesia.