REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengasuhan Anak. Hal ini menyusul rentetan kasus kekerasan serius yang melibatkan anak, termasuk kematian anak penyandang disabilitas di Surabaya dan kasus perundungan di Pemalang.
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menilai berbagai kasus tersebut menjadi peringatan bagi sistem perlindungan anak di Indonesia. Menurut dia, diperlukan pembenahan sistem pengasuhan secara menyeluruh agar kekerasan tidak terus berulang.
la mengatakan persoalan kekerasan terhadap anak bukan semata-mata tentang menghentikan perundungan atau menindak pelaku. Lebih dari itu, upaya pencegahan harus menyasar lingkungan yang membentuk perilaku anak, terutama ketika kekerasan mulai dianggap sebagai cara menyelesaikan masalah.
"Kita tidak boleh terus-menerus menunggu anak menjadi korban, lalu bergerak setelah tragedi terjadi. Ketika kekerasan sudah menjadi cara anak menyelesaikan masalah, kita perlu berani memeriksa apa yang berlangsung dalam ekosistem pengasuhan mereka. Ini bukan untuk menyalahkan keluarga atau sekolah, melainkan memastikan seluruh sistem benar-benar bekerja untuk anak," kata Jasra kepada Republika, Rabu (21/10/2026).
Menurut Jasra, pengasuhan tidak berhenti di dalam rumah. Anak tumbuh dan membentuk perilaku melalui relasi keluarga, sekolah, lingkungan pergaulan, media digital, serta berbagai pengaruh sosial dan komersial.
Karena itu, pengawasan yang hanya mengandalkan larangan, hukuman, atau penindakan terhadap pelaku tidak akan cukup apabila ikatan pengasuhan, deteksi dini, dan dukungan bagi anak tidak diperkuat. Dalam konteks inilah, RUU Pengasuhan Anak perlu didorong sebagai agenda pembenahan sistemik, bukan sekadar respons terhadap kasus yang sedang menyita perhatian publik.
"Indonesia membutuhkan kerangka yang memperjelas tanggung jawab pengasuhan, memperkuat kapasitas orang tua dan orang dewasa yang bekerja dengan anak, serta memastikan tersedianya deteksi dini, pendampingan, dan layanan pemulihan ketika anak menghadapi risiko," ujar Jasra.
Di sisi lain, RUU Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) juga harus menempatkan keselamatan dan perlindungan anak sebagai bagian mendasar dari penyelenggaraan pendidikan. Jasra menilai sekolah harus menjadi ruang yang aman bagi anak, bukan hanya tempat untuk memperoleh pengetahuan.
"Sekolah juga perlu berperan dalam membangun ikatan dengan anak, mengenali perubahan perilaku, mendengarkan suara anak, mendeteksi risiko, serta menghubungkan keluarga dengan layanan yang dibutuhkan," kata dia.
Pencegahan kekerasan, kata Jasra, harus menjangkau ruang-ruang tempat anak bertumbuh, termasuk ruang privat dan digital. Upaya tersebut tetap harus menghormati hak anak atas privasi, martabat, serta perkembangan yang optimal.