Rabu 24 Jun 2026 11:58 WIB

Wanita yang Menguntit Jungkook BTS Dijatuhi Hukuman Penjara

Perempuan itu bahkan menekan bel rumah Jungkook BTS hingga 133 kali.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Qommarria Rostanti
Jungkook BTS. Seorang wanita asal Brasil dijatuhi hukuman satu tahun penjara setelah terbukti menguntit rumah anggota BTS, Jungkook, di Korea Selatan.
Foto: Dok BigHit Enterianment
Jungkook BTS. Seorang wanita asal Brasil dijatuhi hukuman satu tahun penjara setelah terbukti menguntit rumah anggota BTS, Jungkook, di Korea Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang wanita asal Brasil dijatuhi hukuman satu tahun penjara setelah terbukti menguntit rumah anggota BTS, Jungkook, di Korea Selatan. Dalam salah satu kunjungannya ke rumah Jungkook, perempuan itu bahkan menekan bel rumah hingga 133 kali.

Menurut sumber hukum, putusan dijatuhkan oleh Hakim Park Ji-won dari Pengadilan Distrik Seoul Barat pada 8 Mei atas pelanggaran Undang-undang Anti-penguntitan dan tindakan masuk tanpa izin di Korea Selatan. Pengadilan menyatakan bahwa wanita tersebut menguntit Jungkook dengan mengunjungi kediamannya serta area sekitar rumah di Distrik Yongsan, Seoul, sebanyak 22 kali dalam kurun waktu 7 hingga 28 Desember tahun lalu. Dalam aksinya, ia diduga berulang kali membunyikan bel rumah, menunggu di sekitar lokasi untuk bertemu sang idol, serta meninggalkan berbagai barang di kediaman tersebut.

Baca Juga

Penyelidikan mengatakan bahwa pada tanggal 13 Desember 2025, wanita itu berhasil memasuki area properti melalui gerbang samping yang kebetulan terbuka ketika seorang kurir makanan sedang keluar masuk. Meski sempat ditangkap dan kemudian dibebaskan, ia tetap melanjutkan tindakannya.

photo
Jungkook BTS.  - (Dok. BigHit)

 

Polisi sebelumnya telah mengeluarkan perintah darurat yang melarangnya mendekati Jungkook maupun kediamannya dalam radius 100 meter. Namun menurut penyidik, wanita tersebut kembali mendatangi lokasi pada 4 Januari dan meninggalkan foto-foto serta berbagai materi cetak di sekitar rumah.

"Terdakwa terus melakukan kejahatan penguntitan bahkan setelah diperingatkan dan dibebaskan usai penyelidikan polisi. la juga gagal mematuhi tindakan perlindungan darurat. Korban menginginkan hukuman yang berat," demikian pertimbangan pengadilan dikutip dari Korea Times, Rabu (24/6/2026).

Meski demikian, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan hukuman. Pengadilan menilai wanita tersebut tampaknya melakukan perbuatannya untuk menyampaikan perasaannya kepada Jungkook, bukan dengan tujuan menyakiti.

 

Berita Lainnya
Terpopuler

Rekomendasi