Kamis 23 Apr 2026 07:01 WIB

Jepang Akan Perketat Penggunaan Media Sosial Remaja

Langkah pengetatan dilakukan lewat verifikasi bukan pembatasan usia.

Media sosial (ilustrasi)
Foto: www.freepik.com
Media sosial (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Kementerian Komunikasi Jepang berencana mewajibkan platform media sosial melakukan verifikasi usia pengguna dengan lebih ketat. Langkah ini untuk mengatasi masalah kecanduan dan perundungan di kalangan remaja.

Namun demikian, dalam pembahasan draf kebijakan itu pada Rabu (23/4/2026), kementerian tersebut tidak akan menerapkan pembatasan usia seperti yang dilakukan negara lain. Alasannya media sosial berperan sebagai alat komunikasi penting di Jepang.

Baca Juga

Usulan kebijakan itu termasuk dalam draf yang dipresentasikan dalam forum para ahli. Badan Anak dan Keluarga Jepang akan menentukan langkah-langkah spesifik dan perlunya revisi hukum ketika draf final tersebut diselesaikan pada akhir musim panas.

Draf tersebut mengatur platform media sosial wajib menilai dan menjelaskan risiko terkait penggunaan layanan mereka, serta langkah yang diambil untuk melindungi pengguna muda.

Media sosial, seperti X dan Instagram, memang mewajibkan penggunanya berusia minimal 13 tahun untuk membuat akun. Namun, verifikasi usia hanya bergantung pada informasi yang dilaporkan sendiri oleh pengguna selama pendaftaran. Sehingga, hal itu memungkinkan pengguna di bawah umur untuk mengabaikan syarat itu.

Pada 2025 lalu, Australia menjadi negara pertama di dunia yang memberlakukan larangan media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun guna melindungi pengguna muda dari kecanduan, perundungan, dan potensi risiko terhadap kesehatan mental dan fisik mereka. Indonesia juga mulai memberlakukan larangan penggunaan media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun pada Maret ini.

 

sumber : Antara/Kyodo
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement