Rabu 22 Apr 2026 14:08 WIB

Mengenal Aturan Nutri Level untuk Cegah Konsumsi Gula Berlebih

Aturan ini di tahap awal tidak menargetkan usaha siap saji skala UKM.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Indira Rezkisari
Kemenkes menerbitkan aturan pencantuman label gizi berupa Nutri Level pada pangan siap saji, terutama minuman berpemanis.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kemenkes menerbitkan aturan pencantuman label gizi berupa Nutri Level pada pangan siap saji, terutama minuman berpemanis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan pencantuman label gizi berupa Nutri Level pada pangan siap saji, terutama minuman berpemanis.  Aturan tersebut bakal diterapkan pada usaha skala besar guna mengarahkan pola konsumsi masyarakat lebih sehat.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan kebijakan ini diambil sebagai upaya edukasi untuk mencegah konsumsi gula, garam dan lemak (GGL) yang berlebih. Sebab kondisi itu menimbulkan berbagai risiko penyakit tidak menular, termasuk obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, dan diabetes tipe 2.

Baca Juga

Sebagai ilustrasi, empat penyakit yang menyebabkan beban pembiayaan terbesar BPJS terkait dengan konsumsi GGL yang berlebihan. Sebagai contoh, beban pembiayaan untuk gagal ginjal naik lebih dari 400 persen menjadi Rp 13,38 triliun di tahun 2025 dari hanya Rp 2,32 triliun di tahun 2019. 

“Karena itu, perlu dilakukan upaya melalui pemberian informasi dan edukasi agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji yang tepat dan sehat sesuai kebutuhannya,” kata Budi dikutip pada Rabu (22/4/2026). 

Budi menyebut kebijakan ini termasuk bagian dari amanat Undang-Undang Kesehatan supaya seluruh kebijakan pencegahan penyakit lintas sektor dapat berjalan selaras. “UU Kesehatan mengamanatkan agar kebijakan lintas sektor diselaraskan. Kemenkes bertanggungjawab untuk mengatur pangan siap saji, sementara untuk pangan olahan atau produk pabrikan menjadi ranah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” ujar Budi.

Budi memastikan aturan ini di tahap awal tidak menargetkan usaha siap saji skala mikro, kecil dan menengah seperti warteg, gerobak dan restaurant kecil atau sederhana. 

Aturan ini akan membuat minuman pemanis siap saji seperti boba, teh tarik, kopi susu aren, jus, yang dibuat oleh usaha skala besar  mencantumkan label gizi dan pesan kesehatan berupa Nutri Level. Informasi itu dicantumkan pada media informasi sebagai upaya edukasi kepada masyarakat.

"Terutama untuk mengurangi konsumsi minuman berpemanis secara berlebihan," ujar Budi. 

Budi menjelaskan media informasi sebagaimana dimaksud berupa pencantuman di daftar menu, kemasan eceran, brosur, spanduk, selebaran, daftar menu pada aplikasi elektronik komersial, leaflet, dan/atau bentuk media informasi lainnya. 

Nutri Level yang dimaksud terdiri atas:

- Level A berupa kombinasi huruf A dengan warna hijau tua.

- Level B berupa kombinasi huruf B dengan warna hijau muda.

- Level C berupa kombinasi huruf C dengan warna kuning.  

- Level D berupa kombinasi huruf D dengan warna merah.

Level A memiliki kandungan GGL yang lebih rendah dibandingkan level B, level B memiliki kandungan GGL yang lebih rendah dari pada level C, dan seterusnya. "Pencantuman Nutri Level berdasarkan pernyataan mandiri pelaku usaha terhadap kandungan GGL dari hasil pengujian laboratorium pemerintah atau laboratorium lain yang terakreditasi," ujar Budi.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement