Rabu 18 Feb 2026 20:15 WIB

Catet, Aturan Membatalkan Puasa Bagi Penumpang MRT

Penumpang MRT boleh makan minum maksimal 10 menit setelah adzan Maghrib.

Penumpang MRT Jakarta.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Penumpang MRT Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bertemu waktu berbuka puasa tapi masih dalam MRT? PT MRT Jakarta (Perseroda) memperbolehkan penumpang minum air putih dan buah kurma setelah adzan Maghrib untuk membatalkan puasa di dalam Ratangga atau area berbayar selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.

"Pengguna jasa hanya diperbolehkan membatalkan puasa dengan air putih dan buah kurma serta maksimum 10 menit setelah setelah adzan Magrib, apabila masih di dalam Ratangga atau area berbayar," kata Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda), Rendy Primartantyo, Rabu (18/2/2026).

Baca Juga

Rendy mengatakan, pengguna jasa tidak diperbolehkan untuk membatalkan puasa dengan minuman selain air putih. Artinya minuman seperti teh, kopi, sirup, soda tidak dibolehkan. Berbuka juga hanya dibolehkan dengan kudapan buah kurma.

Kemudian, pengguna jasa diperbolehkan untuk membatalkan puasa saat berada di dalam Ratangga maupun area berbayar (seperti peron atau beranda peron/paid concourse) saat waktu berbuka telah tiba. Lalu melanjutkan kegiatan membatalkan puasa di area beranda peron tidak berbayar (unpaid concourse).

Kebijakan ini mulai berlaku Kamis, 19 Februari 2026, seiring dengan dimulainya pelaksanaan ibadah puasa.

 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement