REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Puluhan pasien gagal ginjal kehilangan akses cuci darah akibat status kepesertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) diputus secara mendadak. Himpunan Fasyankes Dokter Indonesia (HIFDI) menilai hal ini sebagai persoalan serius yang berisiko langsung pada keselamatan jiwa.
“Pasien gagal ginjal tidak bisa menunggu proses administrasi. Hemodialisis adalah terapi penopang hidup. Ketika akses itu terhenti, nyawa pasien yang dipertaruhkan,” kata Sekretaris Jenderal HIFDI dr Putro S Muhammad saat dihubungi Republika, Kamis (5/2/2026).
HIFDI memahami perlunya pemutakhiran data agar bantuan tepat sasaran. Namun, kebijakan tersebut tidak boleh menghentikan layanan kesehatan esensial, terutama bagi pasien penyakit kronis dan kondisi gawat darurat.
HIFDI merekomendasikan kepada Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan agar menjamin layanan kesehatan tetap berjalan bagi pasien penyakit kronis, meskipun status PBI sedang dalam proses pembaruan data. Lalu menerapkan mekanisme aktivasi sementara atau skema darurat agar pasien cuci darah tidak kehilangan akses layanan.
Selain itu, BPJS dan Kemensos disarankan untuk menyederhanakan proses verifikasi sehingga pasien tidak dibebani prosedur administratif dalam kondisi kesehatan yang lemah. “Pemutakhiran data tidak boleh mengorbankan keselamatan pasien. Administrasi bisa diperbaiki, tetapi nyawa tidak bisa ditunda,” kata dr Putro.