REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengatakan perempuan berinisial RH (19), tersangka pembunuhan bayi kandungnya, dapat dijerat hukum dengan pasal berlapis.
"Pelaku dapat dijerat hukuman berdasarkan Pasal 80 Ayat 3 dan 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dimana dapat dihukum pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar dan dapat ditambah 1/3 karena pelaku adalah ibu kandung," kata Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian PPPA Ciput Eka Purwianti saat dihubungi di Jakarta, Senin (5/1/2026).
Selain itu, lanjutnya, pelaku juga dijerat Pasal 340,341, dan 342 KUHP yang mengatur tindak pidana pembunuhan, di mana ancaman hukuman pidana paling berat adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Kementerian PPPA menyampaikan turut berduka atas meninggalnya korban.
"Perbuatan pelaku adalah kejahatan yang tidak bisa ditoleransi. Pelaku sebagai ibu kandung seharusnya merawat, menjaga, dan mengasuh korban dengan baik," kata Ciput Eka Purwianti.