Rabu 17 Dec 2025 08:44 WIB

MK Hari Ini Putuskan Uji Materi UU Hak Cipta yang Diajukan Armand Maulana Cs

Ada dua perkara terkait UU Hak Cipta yang akan diputus MK hari ini.

Vokalis Band GIGI Armand Maulana mendengarkan keterangan keterangan saksi saat sidang uji materiil UU nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (22/7/2025). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dua orang saksi dan dua orang ahli dari pemohon. Selain itu sidang tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pemohon dari kelompok musisi yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia atau VISI yakni Ariel Noah dan  Armand Maulana.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Vokalis Band GIGI Armand Maulana mendengarkan keterangan keterangan saksi saat sidang uji materiil UU nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (22/7/2025). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dua orang saksi dan dua orang ahli dari pemohon. Selain itu sidang tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pemohon dari kelompok musisi yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia atau VISI yakni Ariel Noah dan Armand Maulana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (17/12/2025) dijadwalkan memutus dua perkara pengujian materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yakni Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 37/PUU-XXIII/2025. Perkara Nomor 28 dimohonkan oleh musisi Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana), Nazril Irham (Ariel NOAH), Vina DSP Harrijanto Joedo (Vina Panduwinata), serta 26 musisi dan penyanyi lainnya, sementara Perkara Nomor 37 diajukan grup musik TKOOS Band dan penyanyi rok Saartje Sylvia.

“Acara: pengucapan putusan/ketetapan. Tempat: Gedung 1 MK RI,” demikian keterangan jadwal persidangan yang dimuat di laman resmi MK dilihat dari Jakarta, Rabu.

Baca Juga

Putusan kedua perkara itu akan diucapkan Mahkamah mulai pukul 13.30 WIB bersamaan dengan delapan perkara uji materi lainnya. Dalam Perkara Nomor 28, Armand Maulana dkk. menguji konstitusionalitas norma Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta.

Mereka mendalilkan, pasal-pasal diuji menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga menciptakan situasi ancaman yang bersifat struktural. Menurut mereka, pasal-pasal dimaksud tidak memberikan perlindungan yang jelas, setara, dan memadai, khususnya bagi para pelaku pertunjukan.

Dalam berkas permohonannya, Armand Maulana dkk. menyoroti sejumlah polemik hak cipta di kalangan pelaku pertunjukan, seperti dialami vokalis grup musik Kahitna, Hedi Yunus, yang juga menjadi pemohon dalam perkara ini.

Hedi Yunus disebut mengalami kerugian konstitusional yang signifikan karena pencipta lagu Melamarmu, salah satu lagu yang kerap dibawakan Hedi, mewajibkan dirinya untuk menerapkan lisensi langsung (direct licensing) dalam mempertunjukkan lagu tersebut.

Direct licensing merupakan sistem lisensi langsung antara pemilik hak cipta dan pengguna karya, tanpa melalui lembaga perantara, seperti Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ataupun Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Hedi, sebagaimana termuat dalam berkas permohonannya, mengaku menghadapi situasi yang tidak menentu untuk melantunkan lagu Melamarmu akibat sistem yang diterapkan oleh sang pencipta lagu.

 

 

Sementara itu, TKOOS Band dan Saartje Sylvia mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta.

Salah satu alasan para pemohon mengajukan permohonan dalam Perkara Nomor 37 ini, yaitu TKOOS Band tidak diizinkan untuk mempertunjukkan lagu-lagu ciptaan Koes Plus. Larangan berasal dari ahli waris grup musik pop rok legendaris itu.

Dinukil dari berkas permohonannya, TKOOS Band mengaku mengalami penurunan citra di masyarakat karena seolah-olah melakukan penggunaan karya secara komersial tanpa memperhatikan hak ekonomi pencipta, padahal lagu-lagu yang dibawakan telah dibayarkan royaltinya melalui LMKN maupun LMK.

Melalui uji materi ini, para pemohon dalam Perkara Nomor 28 dan 37 meminta Mahkamah untuk memberikan penafsiran baru terhadap sebagian pasal yang diuji maupun membatalkan keberlakuan sebagian pasal lainnya.

Kedua perkara ini bergulir di MK sejak sidang pemeriksaan pendahuluan digelar pada 24 April 2025. Dalam prosesnya, MK telah meminta keterangan DPR, pemerintah, saksi dan ahli, serta pihak terkait seperti LMKN.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement