REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menegaskan bahwa penjualan barang-barang yang tergolong berbahaya dan terlarang, termasuk bahan peledak, senjata api, serta segala komponen pendukungnya, dilarang keras untuk diperdagangkan melalui platform e-commerce.
"Dari sisi industri e-commerce, barang berbahaya dan terlarang seperti bahan peledak, senjata, dan komponennya jelas dilarang untuk dijual di platform anggota idEA," kata Wakil Ketua Umum idEA Budi Primawan pada Rabu (26/11/2025).
Budi menjelaskan setiap penjual di platform wajib menyetujui syarat dan ketentuan yang mendefinisikan barang legal dan barang terlarang. Penjual yang melanggar dapat dikenakan sanksi berupa penurunan produk hingga penutupan akun.
Dia menyampaikan hal tersebut sebagai tanggapan pernyataan Polda Metro Jaya yang menyebutkan anak berkonflik dengan hukum (ABH) yang melakukan peledakan di SMAN 72 Jakarta sebelumnya diduga membeli bahan-bahan peledak secara daring. Menurut Budi, barang yang dibeli secara daring tidak otomatis didapat melalui platform e-commerce karena ruang digital juga mencakup media sosial, grup percakapan, forum komunitas, situs pribadi, hingga transaksi privat.
"Jadi, tetap penting menunggu hasil investigasi resmi mengenai sumber pembelian," kata dia.