REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menyebutkan status Leonardo Arya atau Onad (OL) masih berstatus sebagai korban dalam kasus penangkapan dirinya di Tangerang Selatan, Banten, pada Kamis (30/10/2025) malam. Onad ditangkap atas dugaan penyalahan narkoba jenis ganja.
"Untuk status OL sebagai korban penyalahgunaan narkotika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
Sedangkan untuk status KR yang ditangkap di Sunter, Jakarta Utara pada Rabu (29/10/2025) sebelum penangkapan Onad, sudah menjadi tersangka. "Untuk RK sebagai tersangka pemasok narkotika kepada OL dan telah dilakukan penahanan terhadap RK," kata Budi.
Budi juga menambahkan pihaknya masih menunggu hasil asesmen dulu untuk menjadi bahan gelar perkara. Artis Leonardo Arya alias Onad juga sudah menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, terkait kasus penyalahgunaan narkoba pada Senin ini.
"Hasil koordinasi kami dengan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, untuk kegiatan hari ini adalah melakukan asesmen terhadap terduga pengguna narkotika inisial OL di BNNP DKI," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan.
Wisnu menyampaikan, asesmen itu dilakukan berdasarkan pengajuan keluarga vokalis grup musik Killing Me Inside itu. "Dari pihak keluarganya sudah meminta, mengajukan untuk dilakukan asesmen," katanya.
Kendati demikian, dia belum dapat membeberkan poin-poin asesmen yang bakal dijalani Onad, lantaran itu merupakan kewenangan BNNP DKI Jakarta.
"Nanti kita sampaikan ya, soalnya itu yang menentukan dari BNNP, kami belum tahu," kata Wisnu.