Selasa 26 Aug 2025 09:21 WIB

Pemkot di Jepang Rancang UU Batasi Penggunaan Ponsel Pintar 2 Jam Sehari

Peraturan ini untuk mencegah dampak buruk penggunaan ponsel berlebihan.

Terlalu lama menggulir (scrolling) ponsel hingga tak kenal waktu dapat berdampak pada fokus dan kehidupan sosial di dunia nyata.
Foto: Freepik
Terlalu lama menggulir (scrolling) ponsel hingga tak kenal waktu dapat berdampak pada fokus dan kehidupan sosial di dunia nyata.

REPUBLIKA.CO.ID,TOYOAKE-Pemerintah kota Toyoake, Prefektur Aichi, Jepang Tengah, Senin (25/8/2025) mengajukan rancangan undang-undang untuk mencegah penggunaan ponsel pintar yang berlebihan, yang mencakup standar tegas pembatasan penggunaan ponsel pintar menjadi dua jam sehari.

RUU yang diajukan dalam sidang rutin dewan kota ini menghimbau seluruh warga untuk membatasi penggunaan ponsel pintar harian selama waktu luang mereka, kecuali jam belajar atau bekerja, maksimal dua jam.

Baca Juga

Untuk membantu warga di bawah usia 18 tahun mendapatkan tidur yang cukup, RUU ini menyarankan siswa sekolah dasar dan remaja untuk tidak menggunakan ponsel pintar setelah pukul 21.00 dan anak-anak yang lebih besar setelah pukul 22.00.

Tidak akan ada sanksi bagi pelanggar.

“Membatasi penggunaan ponsel pintar harian maksimal dua jam hanyalah panduan,” ujar Wali Kota Toyoake, Masafumi Koki, dalam rapat pleno dewan kota. “RUU ini bertujuan untuk mendorong langkah-langkah guna mencegah warga mengalami dampak buruk pada tubuh dan kehidupan sehari-hari akibat penggunaan ponsel pintar yang berlebihan,” tambahnya.

sumber : nippon.com
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement