REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Isu royalti bagi pemutaran atau pembawaan lagu milik orang lain di ruang publik kembali menjadi perbincangan hangat. Sejumlah kafe memilih untuk tidak memutar lagu penyanyi lokal karena khawatir kena royalti.
Band-band pendatang baru yang kerap tampil di kafe, acara pernikahan, atau berbagai event hiburan pun sempat bertanya-tanya soal regulasi tersebut.
Namun SnL Project, grup musik yang memulai berkarier pada 2024 dan kerap tampil di kafe-kafe, mengaku tidak khawatir soal potensi tuntutan terkait hak cipta.
Sebagai band yang banyak membawakan lagu-lagu lokal hits, SnL Project menilai kewajiban membayar royalti bukanlah beban yang harus ditanggung oleh musisi.
“Sebagai musisi cover (kecil) cafe/event kami tidak pernah ragu/takut dituntut, karena jika mengacu pada undang-undang yang bertanggung jawab membayar royalti adalah pihak penyelenggara,” ujar perwakilan SnL Project, Selasa (5/8/2025).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Setiap pihak yang memanfaatkan karya cipta untuk kepentingan komersial di ruang publik wajib membayar royalti melalui LMKN.
View this post on Instagram