REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyoroti sengketa royalti yang melibatkan dua musisi ternama Tanah Air, Agnez Mo dan Vidi Aldiano. Sorotan ini muncul di tengah pembahasan mengenai pentingnya perlindungan hak cipta bagi para pencipta karya musik, khususnya terkait dengan pembayaran royalti yang sering kali menjadi masalah pelik.
“Ini kan memang isunya sekarang ini cukup marak. Bahkan tidak hanya Agnez Mo, kalau saya sebutkan nama artisnya, terakhir saya dengar ada terkait dengan Vidi, yang dipersoalkan dengan lagu ‘Nuansa Bening’-nya itu,” kata Enny di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Enny mempertanyakan sejauh mana problem tata kelola royalti dalam pandangan DPR dan Pemerintah kepada perwakilan DPR RI I Wayan Sudirta dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Razilu yang hadir langsung di persidangan. “Persoalannya adalah sejauh mana sebetulnya problem yang berkaitan dengan tata kelola royalti itu? Bisa enggak, itu nanti digambarkan kepada kami, Pak Razilu, ya, bagaimana, sih, sebetulnya tata kelola royalti itu sendiri yang sekarang ini ada?,” kata Enny.
Lebih rinci Enny menanyakan apakah tata kelola royalti telah memberikan perlindungan yang efektif kepada penciptanya dari segi hak ekonomi. Dia juga menanyakan efektivitas Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), selaku institusi yang menghimpun dan mendistribusikan royalti.
“Ini kan problemnya memang jangan-jangan memang tidak terdistribusi royalti itu. Apa sebenarnya persoalannya di situ? Sehingga kami ingin mendapatkan hal yang menyangkut soal efektivitas kerja dari LMK itu, ya,” ujarnya.
Pada kesempatan ini, Mahkamah menggelar sidang lanjutan untuk Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 37/PUU-XXIII/2025 dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden.
Perkara Nomor 28 dimohonkan oleh musisi Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana), Nazril Irham (Ariel NOAH), serta 27 musisi lainnya, sementara Perkara Nomor 37 diajukan oleh grup musik Terinspirasi Koes Plus (T’Koes Band) serta lady rocker Saartje Sylvia.
Armand Maulana Cs mengajukan pengujian ini karena berangkat dari beberapa kasus, termasuk di antaranya pengalaman Agnez Mo yang digugat oleh pencipta lagu Bilang Saja, Ari Bias. Agnez Mo dianggap tidak meminta izin secara langsung dan tidak membayar royalti kepada Ari Bias.
Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan tersebut dengan menghukum Agnez Mo membayar ganti rugi Rp1,5 miliar kepada Ari Bias. Tidak hanya itu, Agnez Mo juga dilaporkan ke polisi karena dituduh melanggar ketentuan pidana pada Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta.
Armand Maulana dan kawan-kawan dalam permohonannya meminta agar MK mencabut keberlakuan salah satu ketentuan dalam Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta, serta memberikan pemaknaan baru untuk Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, dan Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta. Sementara itu, T’Koes Band dan Saartje Sylvia mengadu ke MK karena pengalamannya dilarang mementaskan lagu-lagu karya Koes Plus per tanggal 22 September 2023.
Larangan itu dikeluarkan oleh para ahli waris dari Koes Ploes.
Pada perkara ini, T’Koes Band dan Saartje Sylvia meminta MK memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta.