Selasa 01 Apr 2025 13:33 WIB

Privasi BTS Diganggu, Agensi Beri Efek Jera Penguntit: Kena Denda Ratusan Juta Rupiah

BigHit mengambil tindakan hukum terhadap individu yang melanggar privasi BTS.

Grup K-pop BTS. Tindakan tegas diambil agensi grup K-pop BTS, BigHit Music, terhadap para pelaku pelanggaran privasi dan keamanan artis mereka.
Foto: @amas/Instagram
Grup K-pop BTS. Tindakan tegas diambil agensi grup K-pop BTS, BigHit Music, terhadap para pelaku pelanggaran privasi dan keamanan artis mereka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tindakan tegas diambil agensi grup K-pop BTS, BigHit Music, terhadap para pelaku pelanggaran privasi dan keamanan artis mereka. Baru-baru ini, seorang penguntit BTS ditangkap dan dijatuhi hukuman denda yang cukup berat oleh pengadilan.

Kejadian ini menjadi sorotan publik, terutama di kalangan penggemar BTS yang dikenal dengan sebutan Army.

Baca Juga

Dilansir laman Koreaboo pada Selasa (1/4/2025), menurut pernyataan resmi yang dirilis oleh BigHit Music pada 31 Maret waktu Korea Selatan, agensi mengambil tindakan hukum terhadap individu-individu yang melanggar hak dan keamanan BTS.

Pernyataan tersebut diawali dengan pembahasan mengenai konflik yang sedang berlangsung dengan saluran YouTube kontroversial, Sojang (juga dikenal sebagai Taldeok Camp). Saluran YouTube ini dikenal sering menyebarkan informasi palsu dan rumor jahat tentang para idola K-pop, termasuk BTS.

Pengadilan tingkat pertama telah memutuskan bahwa Sojang bertanggung jawab atas ganti rugi sebesar 76 juta Won Korea (Rp855 juta) atas tindakan pencemaran nama baik yang dilakukannya. Namun, Sojang mengajukan banding atas putusan tersebut, dan BigHit Music menyatakan bahwa mereka akan terus menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas. Agensi berkomitmen untuk memastikan bahwa pelaku bertanggung jawab penuh atas tindakan ilegal yang merugikan artis mereka.

Selain kasus Sojang, BigHit Music juga mengumumkan bahwa seorang individu telah melakukan tindakan kriminal serius terhadap BTS, termasuk penguntitan, pada akhir 2024. Agensi melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian, dan pelaku berhasil ditangkap. Pelaku kemudian ditahan dan dituntut secara hukum.

Pada awal 2025, pengadilan menjatuhkan hukuman denda sebesar 10 juta Won Korea (Rp112,5 juta) kepada pelaku penguntitan tersebut. Meskipun BigHit Music tidak menyebutkan secara spesifik anggota BTS yang menjadi korban dalam insiden ini, para penggemar merasa khawatir dengan meningkatnya kasus pelanggaran privasi yang dialami oleh grup tersebut.

Kejadian ini bukan kali pertama BTS mengalami gangguan dari penguntit. Pada akhir 2024, seorang wanita juga diselidiki oleh polisi karena menguntit salah satu anggota BTS, V. Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa para anggota BTS sering menjadi target tindakan kriminal yang mengancam keselamatan dan privasi mereka.

Tindakan tegas yang diambil oleh BigHit Music ini mendapat apresiasi dari para penggemar. Mereka merasa lega karena agensi tidak tinggal diam dan berupaya melindungi artis mereka dari tindakan-tindakan yang merugikan. Para penggemar juga berharap agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi para pelaku pelanggaran privasi lainnya, bahwa tindakan mereka tidak akan dibiarkan begitu saja.

Kasus penguntitan ini menyoroti masalah serius yang dihadapi oleh para idola K-pop, yaitu pelanggaran privasi dan keamanan. Popularitas yang tinggi membuat mereka menjadi target para penggemar obsesif yang tidak segan melakukan tindakan kriminal.

Selain itu, para penggemar juga diharapkan untuk lebih bijak dalam menunjukkan dukungan kepada idola mereka. Tindakan-tindakan seperti penguntitan, penyebaran rumor palsu, dan pelanggaran privasi lainnya tidak dapat dibenarkan dan justru merugikan para idola.

Kejadian ini menjadi pengingat bagi semua pihak, bahwa privasi dan keamanan adalah hak setiap individu, termasuk para idola K-pop.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement