REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Baru-baru ini viral sejumlah warga di Karawang menjarah kasur dari truk yang terlibat kecelakaan di tol Cipularang. Kejadian ini pun menjadi sorotan warganet, karena sejumlah warga itu malah mengambil kesempatan untuk mencuri alih-alih memberikan pertolongan.
Meski kini barangnya telah dikembalikan lagi, bagaimana hukum mencuri barang dari korban kecelakaan menurut Islam? Ustadz Muhammad Nur Maulana mengungkapkan bahwa mencuri atau mengambil barang milik korban kecelakaan adalah perbuatan yang sangat tercela dan dosanya berlipat ganda.
“Mencuri saja sudah dosa, apalagi mencuri dari orang yang sedang dalam mengalami musibah. Itu dosanya berlipat-lipat ganda,” kata Ustadz Maulana saat diwawancara seusai kajian di Haraku Ramen, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Ustadz Maulana menegaskan, Islam sangat menganjurkan umatnya untuk selalu menolong sesama yang sedang mengalami musibah atau kecelakaan. Menurut dia, menolong sesama yang sedang terkena musibah sangat disukai Allah SWT.
“Saat ada saudara kita yang mengalami kecelakaan, Islam mengajarkan kita untuk membantu, menolongnya. Bukan malah mengambil kesempatan untuk mencuri,” kata dia.
Dia mengungkap bahwa tindakan mencuri dari orang yang mengalami musibah atau kecelakaan akan mendapat hukuman yang berat di akhirat kelak. “Mohon maaf, kalau melakukan melakukan itu (mencuri dari korban kecelakaan) hukumannya adalah api neraka,” kata dia.
Ustadz Maulana menambahkan bahwa barang hasil curian tidak akan membawa berkah. Karenanya dia menganjurkan agar pelaku segera bertobat dan meminta maaf kepada korban.