Jumat 21 Feb 2025 18:17 WIB

Asirindo: Putar Musik di Spotify untuk Area Bisnis adalah Pelanggaran Hukum

Pengguna komersial diimbau mematuhi regulasi penggunaan musik di area publik.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Qommarria Rostanti
CEO & Founder Velodiva Vedy Eriyanto (kiri) bersama Asosiasi Industri Rekaman Indonesia dan LMKN dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/2/2025).
Foto: Dok. Republika/Gumanti Awaliyah
CEO & Founder Velodiva Vedy Eriyanto (kiri) bersama Asosiasi Industri Rekaman Indonesia dan LMKN dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/2/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – PT AS Industri Rekaman Indonesia (Asirindo) mengimbau seluruh pengguna komersial untuk mematuhi regulasi terkait penggunaan musik di area publik. Direktur Utama Asirindo, Jusak Irwan Sutiono menegaskan penggunaan musik pribadi seperti YouTube, Spotify, Apple Music, Pandora, dan Amazon Musik untuk keperluan komersial merupakan pelanggaran hukum yang dapat menimbulkan dampak besar terhadap bisnis.

Irwan menjelaskan, syarat dan ketentuan dari platform-platform musik tersebut secara jelas mencantumkan bahwa layanan mereka hanya diperuntukkan untuk penggunaan pribadi dan hiburan individu, serta tidak dapat digunakan untuk kegiatan komersial. Meskipun berlangganan premium, langganan tersebut hanya mencakup penggunaan pribadi.

Baca Juga

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik disebutkan bahwa penggunaan musik di area komersial wajib membayar royalti yang sesuai dengan ketentuan berlaku. “Jadi penggunaan yang tidak sesuai dengan ini berpotensi menimbulkan masalah hukum terkait hak cipta dan royalti, yang berisiko merugikan para pelaku bisnis,” kata Jusak dalam konferensi pers Velodiva di Setiabudi, Jakarta, Jumat (21/2/2025).

Menanggapi problematika ini, platform pemutar musik khusus pelaku bisnis bernama Velodiva resmi hadir sebagai solusi musik legal dan terjangkau di sektor komersial. Velodiva juga telah menjadi mitra resmi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sehingga nantinya royalti untuk pencipta lagu dan pemilik hak cipta dibayarkan secara adil dan transparan.

CEO & Founder Velodiva, Vedy Eriyanto, mengatakan dengan menggunakan Velodiva pelaku bisnis tidak perlu khawatir tentang pembayaran royalti terpisah, karena biaya tersebut sudah termasuk dalam layanan. “Velodiva ini hadir untuk memudahkan pemilik usaha untuk memutar musik di area komersial tanpa melanggar ketentuan hak cipta. Karena saya lihat sekarang masih banyak yang putar musik di Spotify untuk area komersial,” kata Vedy.

Vedy juga berharap kehadiran Velodiva bisa membantu mengatasi permasalah dalam penghimpunan royalti yang selama ini masih bersifat konvensional. “Kami berharap kehadiran Velodiva dapat membantu industri musik mengurai benang kusut tata kelola royalti yang selama ini masih kurang terstruktur,” jelas dia.

Ia mengatakan Velodiva telah didukung oleh 95 persen konten dari anggota ASIRINDO. Kolaborasi ini menandai tonggak sejarah penting dalam pengelolaan hak cipta dan distribusi musik untuk hak komunikasi publik yang lebih transparan dan efisien.

 

 

 

Gumanti Awaliyah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement