Jumat 17 Jan 2025 02:22 WIB

Kemenkes: Implementasi PP 28/2024 Soal Kontrol Rokok Masih disusun

Salah satu yang diatur PP 28/2024 ialah larangan penjualan rokok di sekitar sekolah.

Tumpukan Rokok yang diatur secara rapih di warung madura Anugerah di Jakarta, Jumat (10/1/2025). Pemerintah menggodok PP 28/2024 yang mengatur pengawasan peredaran rokok.
Foto: Republika/Prayogi
Tumpukan Rokok yang diatur secara rapih di warung madura Anugerah di Jakarta, Jumat (10/1/2025). Pemerintah menggodok PP 28/2024 yang mengatur pengawasan peredaran rokok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan menyatakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni tentang kontrol rokok, masih disusun. Contohnya, peringatan kesehatan bergambar dan pengawasan larangan penjualan rokok di sekitar sekolah.

Dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis (16/1/2025), Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mencontohkan, untuk peringatan kesehatan bergambar, pihaknya masih dalam tahap dengar pendapat, baik dengan pemerintah maupun publik. Hal itu, katanya, memastikan waktu yang cukup untuk memberi masukan.

"Karena banyak sekali nanti turunan-turunan seperti batas nikotin, batas tar itu juga harus ada. Kemudian zat-zat apa saja yang terkandung di rokok apa yang tidak boleh ditambahkan sebagai zat tambahan pada rokok itu juga nanti kita akan atur," kata Nadia.

Adapun untuk pengawasan larangan penjualan rokok dalam jarak 200 meter dari sekolah ataupun tempat bermain anak, pelaksanaannya di daerah sehingga akan berkoordinasi lebih lanjut untuk implementasinya.

Dia menyebutkan bahwa upaya-upaya tersebut untuk melindungi kelompok rentan, seperti anak-anak dan perempuan. Oleh karena itu, peraturan-peraturan menjadi lebih ketat karena tujuannya atau sasarannya adalah bukan perokok dewasa yang saat ini sudah merokok, tetapi anak-anak dan perempuan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement