REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Badan Perlindungan Data Italia menjatuhkan denda pemilik ChatGPT, OpenAI, sebesar 15 juta euro (sekitar Rp 252 miliar) atas pelanggaran aturan privasi di negara tersebut. Denda itu diberikan setelah pihak berwenang menemukan bahwa Open AI memproses data pribadi pengguna untuk melatih ChatGPT tanpa memiliki dasar hukum yang memadai dan melanggar prinsip transparansi dan kewajiban informasi terkait terhadap pengguna.
Otoritas Italia memulai investigasi terkait masalah ini pada awal tahun 2023. Pada Jumat, (20/12/2024), investigasi ditutup dengan bukti kuat bahwa Open AI melakukan pelanggaran data pribadi.
“Investigasi kami menyimpulkan, perusahaan yang berbasis di AS Open AI, tidak memiliki sistem verifikasi usia yang memadai untuk mencegah anak-anak di bawah usia 13 tahun terpapar dengan konten buatan AI yang tidak pantas,” demikian pernyataan dari Badan Perlindungan Data Italia, dilansir Reuters, Ahad (22/12/2024).
Menurut laporan Reuters, OpenAI akan mengajukan banding karena merasa keputusan tersebut tidak proporsional. Otoritas Italia, yang dikenal sebagai Garante, adalah salah satu regulator paling proaktif di Uni Eropa dalam menilai kepatuhan platform AI terhadap aturan data pribadi warga di blok tersebut.
Pengawas Italia bahkan memerintahkan OpenAI untuk meluncurkan kampanye enam bulan di media Italia untuk meningkatkan kesadaran publik tentang cara kerja ChatGPT, terutama yang berkaitan dengan pengumpulan data pengguna dan non-pengguna untuk melatih algoritme.
Pada tahun lalu, Garante juga sempat melarang penggunaan ChatGPT di Italia atas dugaan pelanggaran aturan privasi Uni Eropa. Layanan ini diaktifkan kembali setelah OpenAI yang didukung oleh Microsoft mampu mengatasi masalah yang menyangkut, salah satunya, hak pengguna untuk menolak persetujuan penggunaan data pribadi untuk melatih algoritme.
“Sejak itu mereka mengakui pendekatan terdepan kami dalam industri untuk melindungi privasi dalam AI, namun denda ini hampir dua puluh kali lipat dari pendapatan yang kami hasilkan di Italia selama periode yang relevan,” kata OpenAI.
Regulator mengatakan ukuran denda 15 juta euro dihitung dengan mempertimbangkan sikap kooperatif OpenAI, yang menunjukkan bahwa denda tersebut bisa saja lebih besar.
Di bawah Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Uni Eropa yang diperkenalkan pada tahun 2018, perusahaan mana pun yang terbukti melanggar peraturan akan dikenakan denda hingga 20 juta euro atau 4 persen dari omset globalnya.