REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia akan memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. Kebijakan ini dikenakan untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi masyarakat mampu.
Daftar barang mewah yang terkena imbas kenaikan PPN 12 persen cukup panjang, mulai dari makanan hingga jasa pendidikan. Pencinta kuliner misalnya, harus rela merogoh kocek lebih dalam untuk menikmati steak wagyu atau seafood impor.
Berikut ini empat kategori barang mewah yang akan dikenai PPN 12 persen:
1. PPN atas bahan makanan premium
Bahan makanan premium yang dimaksud misalnya beras premium, buah-buahan premium, daging premium seperti wagyu dan daging kobe, ikan mahal seperti salmon premium dan tuna premium, udang dan crustacea premium seperti king crab.
2. PPN atas jasa pendidikan premium
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan yang dimaksud jasa pendidikan premium yaitu sekolah dengan biaya tinggi. "Dalam hal ini, untuk yang uang sekolahnya bisa mencapai ratusan juta," kata dia pada Senin (16/12/2024).
Kenaikan PPN menjadi 12 persen tidak hanya berdampak pada harga barang-barang, tetapi juga pada sektor kesehatan. Jasa pelayanan kesehatan premium, seperti perawatan di rumah sakit swasta kelas atas atau VIP, kini juga dikenakan PPN yang lebih tinggi.
4. Pengenaan PPN untuk listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.000 VA
Selain untuk meningkatkan penerimaan negara, kebijakan ini juga dianggap sebagai upaya untuk mendorong efisiensi penggunaan energi listrik. Dengan adanya kenaikan tarif, diharapkan masyarakat lebih bijak dalam mengonsumsi listrik.
Sejalan dengan rencana kenaikan PPN, pemerintah juga menyiapkan beberapa paket stimulus ekonomi. Berikut daftarnya:
1. Rumah Tangga
-Bantuan pangan/beras untuk 2 bulan (Januari dan februari 2025) bagi 16 juta penerima bantuan pangan (PBP) sebanyak 10 kg per bulan.
-PPN DTP 1 persen untuk tepung terigu, gula industri, dan Minyak Kita.
-Pelanggan listrik dengan daya 2200 VA atau lebih rendah, diberikan diskon listrik sebesar 50 persen selama 2 bulan (Januari-Februari 2025).
2. Pekerja
Pekerja yang mengalami PHK, dengan perbaikan kemudahan mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
3. UMKM
Perpanjangan masa berlakunya PPh final 0,5 persen dari omzet sampai dengan tahun 2025. Untuk UMKM dengan omset di bawah Rp500 juta per tahun sepenuhnya dibebaskan dari PPh tersebut.
4. Industri padat karya
-Diberikan insentif PPh pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan.
-Pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin untuk produktivitas dengan subsidi bunga 5 persen.
-Bantuan sebesar 50 persen untuk Jaminan kecelakaan kerja pada sektor padat karya selama 6 bulan.
5. Mobil listrik dan hybrid
-Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) berupa PPN DTP 10 perseb KBLBB CKD, PPnBM DTP 15 persen KBLBB impor CBU dan CKD, BM 0 persen KBLBB CBU.
-Kendaraan bermotor hybrid berupa PPnBM DTP 3 persen.
6. Sektor Perumahan
PPN ditanggung pemerintah bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar atas Rp2 miliar pertama, dengan skema diskon 100 persen untuk bulan Januari-Juni 2025 dan diskon 50 persen untuk bulan Juli - Desember 2025.