REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dalam beberapa waktu terakhir, blind box menjadi tren di kalangan kolektor dan pencinta mainan. Konsep blind box sendiri merupakan praktik jual beli di mana pembeli tidak mengetahui pasti bentuk mainan apa yang akan didapatkan.
Seiring tren mainan blind box di Indonesia, bagaimana hukumnya membeli mainan blind box menurut Islam? Pegiat halal sekaligus Founder Halal Corner, Aisha Maharani, mengatakan hukum membeli blind box adalah haram. Ada beberapa alasan yang membuat blind box haram. Pertama, jual beli blind box mengandung unsur ketidakjelasan atau disebut gharar.
“Blind box itu kan set mainan yang isinya tidak diketahui pembeli, bahkan penjual pun tidak mengetahui pasti isinya. Ini berarti, jual belinya mengandung unsur gharar, sehingga haram hukumnya,” kata Aisha saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (12/12/2024).
Unsur lain yang membuat blind box haram adalah jahalah. Aisha menjelaskan, jual beli blind box mengandung unsur jahalah karena pembeli tidak tahu pasti apa yang didapatkan.
Selain itu, konsep blind box juga menempatkan pembeli pada risiko kerugian yang lebih besar dibandingkan penjual. Alasan ini pula yang membuat konsep tersebut diharamkan oleh hukum Islam.
“Pembeli juga tidak memiliki hak komplain dan pengembalian barang, atau dalam Islam disebut hak khiyar,” jelas Aisha.
Sebagai informasi, mainan blind box biasanya dijual dalam kemasan tertutup, yang menciptakan sensasi misterius dan antusias di antara pembeli. Isi mainan dalam blind box biasanya terbagi menjadi dua yaitu common dan rare.
Common adalah karakter yang umum dan sering didapatkan, rare adalah item langka. Untuk harga mainan blind box sendiri ada di kisaran Rp 79 ribu hingga Rp 600 ribuan.