Sabtu 28 Sep 2024 19:55 WIB

Bolehkah Kebut-kebutan di Jalan demi Mengantar Jenazah?

Umat Islam dianjurkan memperhatikan adab ketika mengantar jenazah.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Qommarria Rostanti
Pengiring jenazah (ilustrasi). Umat Islam untuk memperhatikan adab ketika mengantar jenazah.
Foto: Foto : MgRol_94
Pengiring jenazah (ilustrasi). Umat Islam untuk memperhatikan adab ketika mengantar jenazah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mungkin Anda pernah melihat di jalan rombongan pengiring jenazah yang selain tidak tertib peraturan lalu lintas, juga kerap memaksa pengendara lain berhenti, hingga bertindak kasar pada pengguna jalan lainnya. Lantas bagaimana Islam memandang hal ini?

Agama Islam, seperti disebutkan dalam maklumat Majelis Ulama Indonesia (MUI), menganjurkan umatnya untuk memperhatikan adab ketika mengantar jenazah. Maklumat yang dirilis MUI Sulawesi Selatan menegaskan bahwa pengantar jenazah wajib menghormati pengguna jalan dan haram melakukan anarkis ketika mengantar jenazah.

Baca Juga

“Kepada pengantar jenazah wajib menghormati pengguna jalan dan haram melakukan anarkis ketika mengantar jenazah,” demikian bunyi maklumat yang ditandatangani Ketua Umum MUI Sulawesi Selatan, Prof KH Najmuddin, seperti dikutip dari laman mirror.mui.or.id.

Prof Najmuddin menjelaskan ada beberapa hak jenazah yakni memandikan, mengkafani, mensholatkan, dan menguburkannya. Apa yang menjadi hak jenazah, bagi orang hidup hukumnya fardu kifayah yaitu apabila sebagian orang sudah melaksanakannya maka gugurlah kewajiban atas yang lainnya.

Terdapat perintah Nabi Muhammad SAW untuk menyegerakan pemakaman jenazah dalam Islam. Namun perintah untuk menyegerakan dalam hadits tersebut tidak boleh dilakukan dengan iring- iringan jenazah yang disertai tindakan anarkis.

“Iring-iringan jenazah itu tidak boleh dilakukan secara anarkis, seperti memukul kendaraan pengguna jalan lainnya, mengibas-ngibaskan tongkat kayu, membuat kebisingan dengan suara klakson dan knalpot secara terus-menerus, mengendarai motor secara ugal-ugalan dan berbagai tindakan yang tidak menghormati pengguna jalan lainnya,” kata Prof Najmuddin.

Anjuran untuk mengutamakan adab dalam mengantar jenazah termaktub dalam risalah berjudul al-Adab fi al-Diin dalam Majmu'ah Rasail al-Imam al-Ghazali. Terjemahannya sebagai berikut:

"Adab mengiringi jenazah, yakni: senantiasa khusyu', menundukkan pandangan, tidak bercakap-cakap. mengamati jenazah dengan mengambil pelajaran darinya, memikirkan pertanyaan kubur yang harus dijawabnya, bertekad segera bertobat karena ingat segala amal perbuatan semasa hidup akan dimintai pertanggungjawaban, berharap agar tidak termasuk golongan yang akhir hidupnya buruk ketika maut datang menjemput”.

Najmuddin mengatakan, arogansi dan anarkisme saat mengantarkan jenazah bertentangan dengan ajaran Islam karena menimbulkan mudharat atau membahayakan orang lain dan dapat mengurangi kemuliaan si mayit (orang mati). “Tapi arogansi dan anarkisme pengantar jenazah, tidak menambah beban dosa kepada jenazah,” kata dia.

MUI juga mengimbau pengantar mendoakan jenazah selama dalam perjalanan. Demikian pula setelah dikuburkan, karena ketika itu jenazah dalam proses ditanya, maka perlu penguatan (tafsabbut) dari doa-doa pengantar dan permohonan ampun untuknya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement