REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Venesia membatasi jumlah rombongan turis menjadi maksimal hanya 25 orang. Pembatasan ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi penumpukan wisatawan dan memecah keramaian di kota laguna tersebut.
Otoritas setempat juga melarang penggunaan pengeras suara oleh pemandu wisata untuk melindungi warga dari suara bising yang mengganggu. Kebijakan ini diharapkan bisa melindungi hak warga untuk hidup tenang, serta membuat para pejalan kaki dapat bergerak dengan lebih leluasa.
Bagi mereka yang tidak mematuhi aturan baru ini, pemerintah mengenakan denda mulai dari 25 hingga 500 euro (Rp 441 ribu hingga Rp 8,8 juta). Aturan ini diberlakukan mulai awal Agustus, demikiani menurut Pemerintah Venesia seperti dilansir Reuters beberapa waktu lalu.
Pembatasan wisatawan ini mencakup pusat kota, serta Pulau Murano, Burano dan Torcello. Pemerintah setempat juga menerapkan sejumlah pengecualian mengenai aturan pembatasan rombongan wisatawan itu. Misalnya, anak-anak hingga usia dua tahun tidak termasuk dalam hitungan. Aturan pembatasan juga dikecualikan untuk siswa yang berkunjung atau mereka yang sedang dalam study tour.
Sebelumnya pada April, Venesia menjadi kota pertama di dunia yang memperkenalkan sistem pembayaran bagi wisatawan. Setiap wisatawan harus membayar biaya masuk sebesar 5 euro atau sekitar Rp 86 ribu jika ingin berkunjung ke Venesia. Pemerintah mengatakan biaya masuk tersebut diberlakukan untuk mencegah lonjakan wisatawan pada saat jam-jam sibuk. Skema percontohan, yang telah diawasi secara ketat oleh pusat-pusat wisata Eropa lainnya, hanya berlangsung selama 29 hari dan berakhir pada bulan Juli, membuka jalan bagi periode konsultasi untuk memutuskan bagaimana melanjutkan proyek ini pada masa mendatang.